Sudah Dikawal Paspampres, KPU Cabut Tugas Polisi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Polri dan TNI, resmi melakukan serah terima sistem pengamanan kepada presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).
Sampai menunggu dilantik tanggal 20 Okbtober 2014, Jokowi-JK akan mendapat pengamanan langsung dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"Hari ini juga, kami akan menyerahkan tanggung jawab dan pengawalan sepenuhnya kepada TNI, operasional dilaksanakan Paspampers," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam sambutannya, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/8/2014)
Husni menjelaskan, saat perhelatan pilpres, semua sistem pengamanan calon presiden dan wakilnya menjadi tanggungan Kepolisian RI. Sekarang, tugas tersebut resmi dibebankan kepada Paspampres.
Pada kesempatan itu, Husni mengapresiasi tugas Polri yang telah memberikan pengamanan maksimal kepada dua pasangan calon. Dia juga mengapresiasi masyarakat yang telah mengawal pemilu secara damai.
"Mendasarkan ketentuan tersebut, KPU mencabut tugas dan kewenangaan polisi yang sudah melaksanakan tugas," ungkapnya.
Menurut Husni, dengan keluarnya putusan Mahkamah Kontitusi (MK), proses tahapan pemilu presiden dianggap telah berakhir. Tugasnya sebagai penyelenggara pemilu adalah mempersiapkan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Sampai menunggu dilantik tanggal 20 Okbtober 2014, Jokowi-JK akan mendapat pengamanan langsung dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"Hari ini juga, kami akan menyerahkan tanggung jawab dan pengawalan sepenuhnya kepada TNI, operasional dilaksanakan Paspampers," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam sambutannya, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/8/2014)
Husni menjelaskan, saat perhelatan pilpres, semua sistem pengamanan calon presiden dan wakilnya menjadi tanggungan Kepolisian RI. Sekarang, tugas tersebut resmi dibebankan kepada Paspampres.
Pada kesempatan itu, Husni mengapresiasi tugas Polri yang telah memberikan pengamanan maksimal kepada dua pasangan calon. Dia juga mengapresiasi masyarakat yang telah mengawal pemilu secara damai.
"Mendasarkan ketentuan tersebut, KPU mencabut tugas dan kewenangaan polisi yang sudah melaksanakan tugas," ungkapnya.
Menurut Husni, dengan keluarnya putusan Mahkamah Kontitusi (MK), proses tahapan pemilu presiden dianggap telah berakhir. Tugasnya sebagai penyelenggara pemilu adalah mempersiapkan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
(maf)