Tim Hukum Prabowo-Hatta Hargai Keputusan MK
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menerima amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.
"Kita harus terima putusan itu," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Hatta, Makdir Ismail, usai mengikuti pembacaan amar putusan PHPU Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Makdir pun belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan pasangan capres-cawapres dengan nomor urut 1 itu, maupun kuasa hukum paska putusan yang dikeluarkan lembaga konstitusi tersebut.
"Ya kita belum tahu. Kita lihat saja nanti. Saya kira kalau hukum acara sudah selesai," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta. Amar putusan itu dibacakan sekira lebih dari lima jam oleh sembilan hakim konstitusi.
"Kita harus terima putusan itu," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Hatta, Makdir Ismail, usai mengikuti pembacaan amar putusan PHPU Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Makdir pun belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan pasangan capres-cawapres dengan nomor urut 1 itu, maupun kuasa hukum paska putusan yang dikeluarkan lembaga konstitusi tersebut.
"Ya kita belum tahu. Kita lihat saja nanti. Saya kira kalau hukum acara sudah selesai," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta. Amar putusan itu dibacakan sekira lebih dari lima jam oleh sembilan hakim konstitusi.
(hyk)