MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilihan PResiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Putusan itu diberikan dikeluarkan dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari lima jam.
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta antara lain terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pelaksanaan pilpres di Papua, dan pembukaan kotak suara.
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Putusan itu diberikan dikeluarkan dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari lima jam.
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta antara lain terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pelaksanaan pilpres di Papua, dan pembukaan kotak suara.
(dam)