Sidang DKPP Hanya Putuskan 13 Perkara

Kamis, 21 Agustus 2014 - 12:06 WIB
Sidang DKPP Hanya Putuskan...
Sidang DKPP Hanya Putuskan 13 Perkara
A A A
JAKARTA - Ketua DKPP Jimly Asshiddqie mengumumkan, akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 13 perkara. Hal itu disampaikan Jimly dalam pengantar sidang.

Menurut Jimly, dari 16 perkara yang diadukan, pihaknya memutuskan hanya 14 perkara yang disidangkan. Dari 14 tersebut, satu perkara merupakan perkara pemilu legislatif.

"Kita tidak akan baca semuanya. Tapi jumlah putusan ada 13 (perkara)," ujar Jimly, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dia menjelaskan, perkara pileg tersebut sudah lama terhenti lantaran harus mengutamakan perkara pemilu presiden.

"Setelah ditimbang-timbang ini ada kaitannya juga dengan pengadu. yaitu KPU Kabupaten Serang," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Jimly menegaskan, putusan etik yang akan dikeluarkan tidak ada kaitannya dengan perkara yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni menyoal perolehan hasil suara.

DKPP hanya memeriksa dan memutuskan berdasarkan etik penyelenggara pemilu.

"Hakikat perkara di DKPP berbeda dengan perkara di MK. MK menilai kepada institusi penyelenggara pemilu, sedangkan DKPP hanya menilai perilaku etik dari aparat penyelenggara pemilu orang per orang," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved