Sidang DKPP Hanya Putuskan 13 Perkara
A
A
A
JAKARTA - Ketua DKPP Jimly Asshiddqie mengumumkan, akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 13 perkara. Hal itu disampaikan Jimly dalam pengantar sidang.
Menurut Jimly, dari 16 perkara yang diadukan, pihaknya memutuskan hanya 14 perkara yang disidangkan. Dari 14 tersebut, satu perkara merupakan perkara pemilu legislatif.
"Kita tidak akan baca semuanya. Tapi jumlah putusan ada 13 (perkara)," ujar Jimly, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dia menjelaskan, perkara pileg tersebut sudah lama terhenti lantaran harus mengutamakan perkara pemilu presiden.
"Setelah ditimbang-timbang ini ada kaitannya juga dengan pengadu. yaitu KPU Kabupaten Serang," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Jimly menegaskan, putusan etik yang akan dikeluarkan tidak ada kaitannya dengan perkara yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni menyoal perolehan hasil suara.
DKPP hanya memeriksa dan memutuskan berdasarkan etik penyelenggara pemilu.
"Hakikat perkara di DKPP berbeda dengan perkara di MK. MK menilai kepada institusi penyelenggara pemilu, sedangkan DKPP hanya menilai perilaku etik dari aparat penyelenggara pemilu orang per orang," pungkasnya.
Menurut Jimly, dari 16 perkara yang diadukan, pihaknya memutuskan hanya 14 perkara yang disidangkan. Dari 14 tersebut, satu perkara merupakan perkara pemilu legislatif.
"Kita tidak akan baca semuanya. Tapi jumlah putusan ada 13 (perkara)," ujar Jimly, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dia menjelaskan, perkara pileg tersebut sudah lama terhenti lantaran harus mengutamakan perkara pemilu presiden.
"Setelah ditimbang-timbang ini ada kaitannya juga dengan pengadu. yaitu KPU Kabupaten Serang," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Jimly menegaskan, putusan etik yang akan dikeluarkan tidak ada kaitannya dengan perkara yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni menyoal perolehan hasil suara.
DKPP hanya memeriksa dan memutuskan berdasarkan etik penyelenggara pemilu.
"Hakikat perkara di DKPP berbeda dengan perkara di MK. MK menilai kepada institusi penyelenggara pemilu, sedangkan DKPP hanya menilai perilaku etik dari aparat penyelenggara pemilu orang per orang," pungkasnya.
(maf)