KY Serahkan Lima Nama Calon Hakim Agung ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Untuk mengisi kekosongan calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) menyerahkan lima nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua KY Abbas Said menyerahkan nama-nama itu langsung kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Abbas mengatakan, saat ini, jumlah kekosongan calon hakim agung di MA sebanyak 10 orang.
Mereka terdiri dari dua orang untuk kamar agama, dua orang untuk kamar perdata, dua orang untuk kamar pidana, dan tiga orang untuk kamar tata usaha negara.
"Tadinya MA minta 10 orang, tapi yang diloloskan hanya lima. Untuk kamar perdata hanya lulus satu orang," kata Abbas di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Abbas mengatakan, kelima calon hakim agung yang diserahkan kepada pimpinan DPR telah melewati tahapan seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari uji kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
Berikut profil lima calon hakim agung yang diusulkan ke DPR:
1. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Amran Suaidi (kamar agama).
Berdasarkan penilaian KY, calon hakim agung ini menguasai sistematika penyusunan putusan, memahami permasalahan yang disengketakan, mampu menerapkan hukum acara, dan mampu memberikan pertimbangan yuridis yang sangat kuat.
Kepribadian calon hakim agung: berpendirian dan tegas menerapkan prinsip proses. Beracara dengan cepat dan biaya ringan.
2. Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Purwosusilo (kamar agama).
Kelebihan calon ini terletak pada aspek keahlian yang terekam dalam penyelesaian kasus hukum dan penilaian terhadap karya profesi.
Kepribadian: kreatif dan inovatif dalam melakukan pembaharuan peradilan.
3. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati (kamar perdata).
Menurut KY, keahlian calon hakim agung ini terlihat dari putusan yang dibuatnya, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan draft putusan kasasi.
Kepribadian: antiKKN, sederhana, dan berkualitas.
4. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua, Muslich Bambang Luqmono (kamar pidana).
Menurut catatan KY, calon hakim agung yang satu ini memutus perkara Mbok Minah secara progressif. Atas putusan tersebut calon hakim agung mendapat apresiasi dari LSM, budayawan, dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Kepribadian: berani menolak tekanan demi independensi hakim.
5. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Is Sudaryono (kamar tata usaha negara).
Kualitas calon hakim agung berikut tak perlu diragukan lagi. KY mencatat, hakim ini telah membuat putusan dengan pertimbangan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Kepribadian: reputasi 'hakim malaikat' didapatnya karena dikenal sebagai hakim anti suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KY Abbas Said menyerahkan nama-nama itu langsung kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Abbas mengatakan, saat ini, jumlah kekosongan calon hakim agung di MA sebanyak 10 orang.
Mereka terdiri dari dua orang untuk kamar agama, dua orang untuk kamar perdata, dua orang untuk kamar pidana, dan tiga orang untuk kamar tata usaha negara.
"Tadinya MA minta 10 orang, tapi yang diloloskan hanya lima. Untuk kamar perdata hanya lulus satu orang," kata Abbas di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Abbas mengatakan, kelima calon hakim agung yang diserahkan kepada pimpinan DPR telah melewati tahapan seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari uji kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
Berikut profil lima calon hakim agung yang diusulkan ke DPR:
1. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Amran Suaidi (kamar agama).
Berdasarkan penilaian KY, calon hakim agung ini menguasai sistematika penyusunan putusan, memahami permasalahan yang disengketakan, mampu menerapkan hukum acara, dan mampu memberikan pertimbangan yuridis yang sangat kuat.
Kepribadian calon hakim agung: berpendirian dan tegas menerapkan prinsip proses. Beracara dengan cepat dan biaya ringan.
2. Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Purwosusilo (kamar agama).
Kelebihan calon ini terletak pada aspek keahlian yang terekam dalam penyelesaian kasus hukum dan penilaian terhadap karya profesi.
Kepribadian: kreatif dan inovatif dalam melakukan pembaharuan peradilan.
3. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati (kamar perdata).
Menurut KY, keahlian calon hakim agung ini terlihat dari putusan yang dibuatnya, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan draft putusan kasasi.
Kepribadian: antiKKN, sederhana, dan berkualitas.
4. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua, Muslich Bambang Luqmono (kamar pidana).
Menurut catatan KY, calon hakim agung yang satu ini memutus perkara Mbok Minah secara progressif. Atas putusan tersebut calon hakim agung mendapat apresiasi dari LSM, budayawan, dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Kepribadian: berani menolak tekanan demi independensi hakim.
5. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Is Sudaryono (kamar tata usaha negara).
Kualitas calon hakim agung berikut tak perlu diragukan lagi. KY mencatat, hakim ini telah membuat putusan dengan pertimbangan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Kepribadian: reputasi 'hakim malaikat' didapatnya karena dikenal sebagai hakim anti suap dan gratifikasi.
(kri)