Jika Tidak Sepakat, Putusan Sengketa Pilpres Divoting
A
A
A
JAKARTA - Hingga saat ini sembilan hakim konstitusi masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas dan mengambil keputusan perkara sengketa hasil Pilpres 2014.
Lalu seperti apa mekanisme pengambilan keputusannya? "Itu memang lebih mengedepankan musyarawarah mufakat," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
Akan tetapi, kata dia, jika musyawarah mufakat itu tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara (voting).
"Apabila suara sama banyak maka suara ketua rapat permusyawaratan hakim menentukan. Itu mekanisme pengambilan keputusan," katanya.
Menurut dia, proses pengambilan keputusan tersebut tidak berlarut-larut sampai melampaui tenggat waktu proses persidangan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Tenggat waktu itu selama 14 hari kerja sejak permohonan gugatan itu dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Lalu seperti apa mekanisme pengambilan keputusannya? "Itu memang lebih mengedepankan musyarawarah mufakat," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
Akan tetapi, kata dia, jika musyawarah mufakat itu tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara (voting).
"Apabila suara sama banyak maka suara ketua rapat permusyawaratan hakim menentukan. Itu mekanisme pengambilan keputusan," katanya.
Menurut dia, proses pengambilan keputusan tersebut tidak berlarut-larut sampai melampaui tenggat waktu proses persidangan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Tenggat waktu itu selama 14 hari kerja sejak permohonan gugatan itu dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.
(dam)