Bila sang Wasit yang Mencetak Gol

Selasa, 19 Agustus 2014 - 18:38 WIB
Bila sang Wasit yang...
Bila sang Wasit yang Mencetak Gol
A A A
SENGKETA pilpres di MK tinggal menunggu putusan, Kamis (21/8). Banyak peristiwa hukum terungkap di persidangan atas keterangan saksi para pihak.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Jokowi-JK mengeksepsi, Prabowo-Hatta tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum. Dengan menarik diri dari proses ketika pleno rekapitulasi nasional pada 22 Juli, legal standing dan hak untuk mengajukan keberatan pun menjadi gugur. Benarkah demikian?

Legal standing pemohon dalam sengketa pilpres adalah pasangan calon peserta Pilpres 2014. Normanya diatur dalam Pasal 74 (1) huruf b UU 24/2003 jo UU 8/2011 tentang Perubahan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Diatur kembali dalam Pasal 2 (1) PMK 4/2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilpres. Peserta Pilpres 2014 adalah Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Kepesertaan dimuat dalam SK KPU No. 453/Kpts/KPU/ TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilpres 2014 dan SK KPU No. 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.

Yang menarik, pada saat majelis hakim menanyakan apakah saksi mandat Prabowo-Hatta pernah menyerahkan surat secara tertulis pada pleno nasional kepada KPU.

Saksi membenarkan telah menyampaikan surat yang ditandatangani capres Prabowo Subianto. Isinya menarik diri untuk tidak mengikuti proses rekapitulasi perhitungan suara nasional. Menarik diri berbeda akibat hukumnya dengan mengundurkan diri.

Menarik diri berimplikasi pada melepasnya hak mengikuti proses rekapitulasi pada sisa beberapa provinsi bermasalah. Mengundurkan diri, berakibat pada gugurnya kepesertaan.

Silang pendapat soal legal standing menjadi terang ketika terungkap fakta di persidangan, bahwa meski terdapat surat penarikan diri, namun de jure, Keputusan KPU yang mengumumkan perolehan suara secara nasional tetap mencantumkan kedua pasang calon.

Selain itu, secara de facto, KPU juga mengirimkan Salinan Keputusan 535/Kpts/KPU/ TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pilpres Tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014, kepada Timses Prabowo-Hatta.

Keterangan Ahli Irman Putra Sidin tidak saja memperkuat keyakinan masih adanya legal standing, namun juga mengingatkan bahwa dalam sengketa ini tidak dapat distigma sebagai tidak siap kalahnya Prabowo-Hatta. Lebih luas dari itu, permohonan ini memiliki denyut jantung 62,6 juta rakyat Indonesia pemilih Prabowo-Hatta.

Di luar ruang sidang MK, darah rakyat berdesir mengalir memperjuangkan demokrasi untuk mencapai puncak kemuliaan proses bernegara.

Salah satu pokok permohonan yang menarik banyak perhatian adalah soal pemilu sistem noken di Tanah Papua. Seolah ada pemilu dengan sistem noken, namun proses pemilihan yang bernuansa kearifan lokal tersebut sesungguhnya tidak pernah dilaksanakan. Salah satu buktinya, terjadi di Kabupaten Dogiyai.

Perolehan suara Prabowo-Hatta 0%, sedangkan Jokowi-JK 100% dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hasil temuan panwas tingkat distrik, terdapat dua distrik di Dogiyai: Mapia Barat dan Mapia Tengah, yang direkomendasikan Bawaslu Provinsi Papua untuk dilakukan pemilu susulan.

Sampai KPU menetapkan secara nasional, pemilu susulan tidak pernah diwujudkan. Kesaksian Novela Nawipa yang diajukan Prabowo-Hatta misalnya, dengan jelas menerangkan tidak ada pemilu di TPS-nya, Kampung Awabutu.

Keterangan Novela berkesesuaian dengan kesaksian Haam Nawipa, ketua KPU Paniai yang diajukan pihak Termohon. Benar, di Kampung Awabutu tidak dilakukan pemilihan. Juga kesaksian Martinus Adi, menerangkan tidak ada pemilu, tidak ada musyawarah, tidak ada kesepakatan di TPS kampungnya -Kampung Edagotai, Distrik Tiga Timur, Kabupaten Deiya.

Martinus terkejut setelah mengetahui dari hasil rekapitulasi Provinsi Papua, perolehan suara di TPS kampungnya ada nilainya, 0% untuk Prabowo-Hatta, 100% untuk Jokowi-JK.

Sengkarut penyalahgunaan noken berulang kali muncul dalam sengketa pemilihan legislatif, pemilihan DPD maupun pilkada di MK. Menarik dicermati pertimbangan hukum putusan MK No. 3/PHPUDX/ 2012 (17/2/2012) dalam sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai.

MK mempertimbangkan, pemilihan umum merupakan wujud pelaksanaan hak politik warga negara yang paling nyata dalam demokrasi, sedangkan prinsip demokrasi merupakan salah satu asas yang fundamental dalam ketatanegaraan menurut UUD 1945.

Oleh sebab itu, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman tidak dapat berdiam menyaksikan pelanggaran hukum yang merusak sendi-sendi demokrasi yang dijamin dalam konstitusi.

MK berpendapat, untuk memulihkan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan untuk memastikan perolehan suara masing-masing kandidat di Distrik Piyaiye harus dilakukan pemungutan suara ulang di delapan kampung Distrik Piyaiye, Kabupaten Dogiyai, yaitu Kampung Apogomakida, Kampung Deneiode, Kampung Yegeiyepa, Kampung Ideduwa, Kampung Kegata, Kampung Egipa, Kampung Ukagu, dan Kampung Tibaugi.

Tentu saja, dalam hal hakim MK mempunyai keyakinan yang kuat terhadap dalil-dalil dalam pokok permohonan sengketa Pilpres 2014, khususnya terkait penyalahgunaan noken, yakni benar, ada tindakan penyelenggara yang memberikan suara kepada pasangan calon tertentu, padahal tidak pernah terjadi kesepakatan adat untuk itu, maka tindakan tersebut telah dapat digolongkan sebagai perbuatan yang telah merampas hak konstitusional masyarakat pemilih di Papua.

Perampasan hak tersebut merupakan penghilangan hak untuk menentukan calon presiden pilihannya sendiri lima tahun ke depan, yang dapat dijadikan dasar kuat bagi MK untuk memerintahkan diselenggarakannya pemungutan suara ulang.

Apalagi, telah melekat dalam setiap penyelenggaraan pemilu bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya, dan tidak seorang pun boleh dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan orang lain. Potret pelaksanaan pemilu yang demikian, laksana sebuah pertandingan sepak bola.

Pertandingan berlangsung antara kedua tim yang dipimpin oleh wasit yang netral. Bahkan, dalam piala dunia, selalu dihindari penunjukan wasit yang satu negara dengan tim yang bertanding.

Namun ketika dalam pertandingan sang wasitlah yang mencetak gol, satu-satunya jalan untuk memulihkan sportivitas adalah dengan menganulir gol tersebut dan dipertandingkan ulang tentu saja, dengan wasit yang independensinya tidak tercela.

HERU WIDODO
Pengacara Konstitusi
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6859 seconds (0.1#10.140)