Sengketa Pilpres di MK Bukan Hanya Soal TSM

Selasa, 19 Agustus 2014 - 15:44 WIB
Sengketa Pilpres di MK Bukan Hanya Soal TSM
Sengketa Pilpres di MK Bukan Hanya Soal TSM
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin kembali meminta agar semua pihak menghormati jalannya proses sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, gugatan pilpres buka kepentingan Prabowo-Hatta, tetapi kepetingan kita semua," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Kata dia, usai pencoblosan maka pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta memiliki hak untuk mengajukan sengketa ke MK guna mewakili suara yang telah memilihnya.

"Bagaimanapun capres dan cawapres ini setelah 9 Juli menjadi bahan hukum konstitusi, ada 63 juta warga negara yang ada di belakangnya," sambungnya.

Irman juga menyampaikan bahwa di MK bukan hanya untuk menemukan apakah ada pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM). Akan tetapi, guna memberikan legalitas dalam Pilpres 2014.

"(Bukan hanya) Apakah ada TSM atau pelanggaran, tetapi apakah konstitusional atau tidak," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7183 seconds (0.1#10.140)