Marzuki Bantah Terima USD1 Juta dari Nazar

Senin, 18 Agustus 2014 - 20:50 WIB
Marzuki Bantah Terima...
Marzuki Bantah Terima USD1 Juta dari Nazar
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie membantah atas kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis yang menyebutnya menerima USD1 juta. Uang itu disebut Yulianis diberikan terpidana sekaligus pemilik Permai Group M Nazaruddin kepada Marzuki.

Marzuki membantah pernah menerima USD1 juta uang Nazaruddin yang diantarkan ajudannya, Iwan pada 11 Januari 2010.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mempersilakan agar keterangan itu dikonfirmasi kepada Yulianis dan pihak terkait yang mengaku-ngaku mengetahui pemberian tersebut. Serta apakah mereka mengenal Marzuki.

“Kalau enggak kenal sebaiknya tobat sajalah. Jangan sudah jadi perampok, pecah kongsi lalu mencari-cari orang lain yang nggak ada hubungan sama sekali. Itu (kesaksian Yulianis) bukan fakta persidangan. Kalau statament, enggak ada dasar logikanya,” kata Marzuki saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (18/8/2014) malam.

Kalaupun ada dalam catatan, kata Marzuki, hal itu gampang saja dibuat. Marzuki mempertanyakan, kenapa ada orang yang mau memberikan uang sebanyak USD1 juta.

“Apa pernah ada bisnis? Atau kerja sama? Atau deal-deal? Anda kan tahu semua, Nazar itu di pihak Anas,” ucapnya.

Hal yang sama, ungkap Marzuki, pernah muncul dalam sidang yang sama dia disebut menerima dana Rp500 juta dari PT Adhi Karya. Tetapi tidak ada yang bisa memastikan apakah benar Marzuki menerimanya. Nyatanya, dia yang melaporkan ke Menteri BUMN dan meminta sang menteri untuk memecat direksi PT Adhi Karya.

“Apakah logis saya menerima uang tapi meminta (direksinya) untuk dipecat,” tanyanya.

Sebelumnya, Yulianis membeberkan catatan pengeluaran Permai Group atau Nazaruddin ke sejumlah pihak. Setelah menyebut uang Permai Group mengalir ke sejumlah pihak, kini Yulianis menyebut ada uang USD1 juta yang diberikan Nazaruddin kepada Marzuki Alie.

"Yang saya ingat yang USD1 juta itu ke Pak Marzuki, itu tanggal 11 Januari 2010," ucap Yulianis saat dikonfirmasi Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), siang tadi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0829 seconds (0.1#10.140)