PHPU di MK Dinilai Bentuk Kemajuan Berdemokrasi

Senin, 18 Agustus 2014 - 14:41 WIB
PHPU di MK Dinilai Bentuk...
PHPU di MK Dinilai Bentuk Kemajuan Berdemokrasi
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Satya Armanto mengatakan jalannya demokrasi dalam kerangka reformasi hukum di Indonesia berkembang pesat sejak bergulirnya reformasi 1998.

Menurut Satya, salah satu kemajuan tersebut ditandai dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tempat menguji keabsahan Undang-undang maupun memutuskan sengketa pemilu di republik ini.

"Dulu, wewenang menentukan presiden terpilih adanya di DPR melalui sidang paripurna. Biasanya, saat itu, sidang paripurna berjalan tanpa interupsi. Jika sekarang, belum dinamakan sidang jika tidak ada interupsi," kata Satya di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014).

Pada kesempatan itu, Satya juga menambahkan, adanya pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu bentuk kemajuan dalam proses berdemokrasi.

"Saya yakin, ini menuju proses berdemokrasi yang lebih matang," kata dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5859 seconds (0.1#10.140)