Pansus Pilpres Dinilai Tak Bisa Ubah Hasil Pilpres

Senin, 18 Agustus 2014 - 13:26 WIB
Pansus Pilpres Dinilai...
Pansus Pilpres Dinilai Tak Bisa Ubah Hasil Pilpres
A A A
JAKARTA - Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu Presiden (Pilpres) di parlemen dinilai tidak akan mengubah ketetapan hasil Pilpres 2014.

Hal tersebut seperti dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Satya Armanto seusai diskusi dan peluncuran buku karya Mohammad Fajrul Falakh (Alm) dalam rangka memperingati Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta Selatan.

"Fungsi pansus itu hanya mengklarifikasi seluruh proses pemilu. Dia tidak mengubah hasil," kata Satya kepada wartawan, Senin (18/8/2014).

Menurut Satya, hanya dua lembaga negara yang dapat mengubah ketetapan hasil pilpres, yaitu penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ditanyakan soal bisa mengubah hasil pilpres atau tidak, ya jawabannya tidak. Yang bisa mengubah ketetapan hasil pilpres hanya penyelenggara pemilu dan MK," kata dia.

Seperti diketahui, kubu Capres dan Cawapres dari Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tengah melakukan upaya hukum dan politik guna menggugat hasil ketetapan KPU terkait hasil Pilpres 2014.

Jalur hukum ditempuh melalui pengajuan gugatan sengketa pilpres ke MK. Sementara, upaya politik tengah didorong di parlemen dengan menggelontorkan wacana pembentukan Pansus Pilpres di Komisi II DPR.

Kubu Prabowo berharap, hal tersebut dapat mengungkap dugaan kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif saat pelaksanaan Pilpres pada 9 Juli lalu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5511 seconds (0.1#10.140)