Beberapa Catatan MK Soal Alat Bukti Sengketa Pilpres

Senin, 18 Agustus 2014 - 11:56 WIB
Beberapa Catatan MK...
Beberapa Catatan MK Soal Alat Bukti Sengketa Pilpres
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang kedelapan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Konsitusi Hamdan Zoelva menyampaikan beberapa catatan kepada pihak Prabowo-Hatta selaku pemohon, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pihak Jokowi-JK selaku terkait.

Hamdan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan bukti fisik, yang diajukan para pihak berperkara.

"Mahkamah menemukan ribuan lembar alat bukti yang ada, banyak sekali. Pemohon ajukan kode bukti P1 sampai P100 dengan rincian yang banyak sekali, hal yang perlu diminta untuk dipastikan kepada pemohon adalah ada tiga verifikasi daftar bukti," ujar Hamdan di ruang sidang pleno, Gedung
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).

Hamdan menerangkan, daftar bukti pertama adalah lampiran permohonan awal. "Daftar bukti kedua ada daftar bukti yang ketiga. Begitu juga soft copy ada tiga. Ini dipastikan yang mana yang dipergunakan daftar buktinya," terangnya.

Lanjutnya, ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama, tetapi penomoran buktinya berbeda. Hamdan mencontohkan, P1.5 kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain ditanda P5.5, tapi bukti fisiknya sama.

"Itu banyak sekali hal-hal yang seperti itu karena pemohon merujuk bukti sesuai dengan dalil dengan kode yang berbeda padahal bukti fisiknya sama yang telah dirujuk. Misalnya dalam dalil sebelumnya tapi dengan kode bukti yang berbeda. Ini yang perlu kepastian dari pemohon," jelasnya.

Dia menambahkan, bukti PDPT1 sampai PDPT 34 khususnya PDPT 35, tidak ada di fisik. Selain itu, kata Hamdan, ada bukti-bukti fisik juga yang tidak lengkap sesuai dengan daftar bukti yang ada, di mana menurut verifikasi dari bagian kepaniteraan dan disaksikan para pihak.

"Saya tidak bisa bacakan satu-satu, tapi banyak sekali. Daftar bukti ada, tapi bukti fisik tidak ditemukan, yang menurut keterangan dari kepaniteraan kuasa hukum pemohon juga sudah terima daftar yang kurang itu ada di sini," ungkapnya.

Maka itu, MK menyerahkan kepada pemohon, pasangan Prabowo-Hatta, apakah bukti-bukti yang menurut daftar bukti ada, tetapi fisiknya tidak akan dilengkapi atau tidak. "Kalau mau dilengkapi nanti kita berikan catatan khusus, karena bukti fisiknya tidak ada. Itu terhadap pemohon," imbuhnya.

Hal sama juga ditujukan bagi pihak termohon (KPU). Hamdan menyebutkan, bukti tulisan dari panitia pemungutan suara (PPS) di seluruh Indonesia sampai tingkat bawah provinsi kabupaten kota banyak sekali.

"Kepaniteraan kami sedang lakukan verifikasi dan sudah menyampaikan dan disaksikan kuasa hukum termohon bahwa ada banyak kekurangan-kekurangan yang tercatat, daftar bukti tapi bukti fisik tidak ada. itu sudah disampaikan kepada termohon. panjang daftarnya," kata Hamdan.

Disampaikan olehnya, sampai tadi malam rekapan ketikan oleh kepaniteraan MK belum selesai, namunrekapan tulis tangannya sudah ada. "Kemudian bukti DPTKb. Ini yang banyak sekali," tandasnya.

Sementara itu, catatan untuk pihak terkait, yaitu pasangan Jokowi-JK, Hamdan mengatakan rincian bukti TKPU.1 sampai TKPU.9 tidak disebutkan satu persatu.

"Hanya kelompok besarnya saja, karena bukti diajukan di seluruh provinsi untuk setiap kabupaten kota seterusnya untuk bawah, itu garis bawah diajukan dengan detail tidak disebutkan satu persatu dalam sidang," tukasnya.
(kur)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved