Ini Bukti yang Diajukan Kubu Prabowo di Sidang Pamungkas
Sabtu, 16 Agustus 2014 - 14:13 WIB
Ini Bukti yang Diajukan Kubu Prabowo di Sidang Pamungkas
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan menggelar satu kali lagi sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Adapun agenda sidang itu ialah, pengesahan bukti-bukti yang telah diajukan ke lembaga konstitusi tersebut. Kubu Prabowo-Hatta pun telah mempersiapkan bukti yang akan disahkan MK itu.
"Yang kita buktikan dari form c1 kemudian DA, DB, DC sampai DD," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Selain berkas administrasi, mereka juga telah memersiapkan bukti-bukti lain yang telah disampaikan ke MK.
"Lalu rekomendasi Bawaslu, lalu rekaman video, akan kita ajukan, ada juga tinta yang mudah dilunturkan, ini yang kita hadirkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan akan melanjutkan sidang pada Senin 18 Agustus 2014.
"Mengesahkan bukti belum bisa kita lakukan sekarang, karena kita harus verifikasi dulu. Karena bukti pemohon banyak, jadi terpaksa tidak bisa disahkan hari," kata Hamdan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Selasa 19 Agustus 2014, pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 itu diminta untuk menyampaikan kesimpulan melalui kepaniteraan.
Adapun agenda sidang itu ialah, pengesahan bukti-bukti yang telah diajukan ke lembaga konstitusi tersebut. Kubu Prabowo-Hatta pun telah mempersiapkan bukti yang akan disahkan MK itu.
"Yang kita buktikan dari form c1 kemudian DA, DB, DC sampai DD," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Selain berkas administrasi, mereka juga telah memersiapkan bukti-bukti lain yang telah disampaikan ke MK.
"Lalu rekomendasi Bawaslu, lalu rekaman video, akan kita ajukan, ada juga tinta yang mudah dilunturkan, ini yang kita hadirkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan akan melanjutkan sidang pada Senin 18 Agustus 2014.
"Mengesahkan bukti belum bisa kita lakukan sekarang, karena kita harus verifikasi dulu. Karena bukti pemohon banyak, jadi terpaksa tidak bisa disahkan hari," kata Hamdan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Selasa 19 Agustus 2014, pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 itu diminta untuk menyampaikan kesimpulan melalui kepaniteraan.
(maf)