Eks Legislator Salahkan Kemenag Soal Kasus Dana Haji

Eks Legislator Salahkan Kemenag Soal Kasus Dana Haji
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VIII DPR sekaligus terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran Alquran menuding pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menyimpang dalam pembahasan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Zulkarnaen Djabar hari ini diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kemenag tahun anggaran (TA) 2012- 2013
Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 17.40 WIB, Jumat 15 Agustus 2014. Mantan anggota Panitia Kerja (Panja) Haji DPR ini mengatakan, yang ditanya penyidik berkaitan dengan beberapa hal.
Termasuk misalnya pembicaraan panja haji dengan Kemenag. Misalnya saat pembicaraan berlangsung kok sudah ada penyewaan pemondokan? Kepada penyidik dia menjelaskan, memang ada yang seperti itu.
Menurutnya, pemerintah dalam hal Kemenag mengatakan itu dilakukan karena mereka bersaing dengan negara-negara lain. Sehingga tidak bisa menunggu persetujuan DPR.
“Hal yang sama ditanyakan oleh kawan-kawan di panja haji. Seharusnya kan diputuskan bersama dulu sesuai UU, barulah masalah pemondokan dan lain-lain (transportasi dan katering) itu dilakukan penyewaan,” kata terpidana kasus suap pengurusan anggaran Alquran ini.
Dia menuturkan, dalam Undang-undang (UU) disebutkan Biaya Penyelnggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. Hal itulah yang seharusnya berlaku.
Karena kata Zulkarnaen, penyidik mendalami dan menanykan, kenapa biaya dan peruntukannya sudah ada padahal belum ditetapkan DPR. Tetapi dia tidak mau menuding bahwa ada penyalahgunaan prosedur di DPR.
“Di panja haji kami pernah memermasalahkan, kenapa pemondokan lebih awal? Jawaban pemerintah adalah kalau kita tidak buru-buru maka akan kalah bersaing dengan negara lain,” jelasnya.
Menurutnya, rata-rata biaya haji setiap tahun itu sekitar Rp5 triliun. Rinciannya, Rp3 triliun untuk transportasi penerbangan sedangakan Rp2 miliar untuk biaya di Arab Saudi.
Di Tanah Suci, dana Rp2 triliun itu terbagi untuk pemondokan dan katering Mekkah-Madinah, serta transit di Jeddah. Dia tidak bisa menilai apakah dalam penggunaan haji itu transparan atau tidak.
“Setahu saya kalau di struktur haji setahu saya itu di bawah Ibu Sri Ilham AR Lubis (Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag) , itu untuk pengadaan katering,” tandasnya.
Zulkarnaen Djabar hari ini diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kemenag tahun anggaran (TA) 2012- 2013
Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 17.40 WIB, Jumat 15 Agustus 2014. Mantan anggota Panitia Kerja (Panja) Haji DPR ini mengatakan, yang ditanya penyidik berkaitan dengan beberapa hal.
Termasuk misalnya pembicaraan panja haji dengan Kemenag. Misalnya saat pembicaraan berlangsung kok sudah ada penyewaan pemondokan? Kepada penyidik dia menjelaskan, memang ada yang seperti itu.
Menurutnya, pemerintah dalam hal Kemenag mengatakan itu dilakukan karena mereka bersaing dengan negara-negara lain. Sehingga tidak bisa menunggu persetujuan DPR.
“Hal yang sama ditanyakan oleh kawan-kawan di panja haji. Seharusnya kan diputuskan bersama dulu sesuai UU, barulah masalah pemondokan dan lain-lain (transportasi dan katering) itu dilakukan penyewaan,” kata terpidana kasus suap pengurusan anggaran Alquran ini.
Dia menuturkan, dalam Undang-undang (UU) disebutkan Biaya Penyelnggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. Hal itulah yang seharusnya berlaku.
Karena kata Zulkarnaen, penyidik mendalami dan menanykan, kenapa biaya dan peruntukannya sudah ada padahal belum ditetapkan DPR. Tetapi dia tidak mau menuding bahwa ada penyalahgunaan prosedur di DPR.
“Di panja haji kami pernah memermasalahkan, kenapa pemondokan lebih awal? Jawaban pemerintah adalah kalau kita tidak buru-buru maka akan kalah bersaing dengan negara lain,” jelasnya.
Menurutnya, rata-rata biaya haji setiap tahun itu sekitar Rp5 triliun. Rinciannya, Rp3 triliun untuk transportasi penerbangan sedangakan Rp2 miliar untuk biaya di Arab Saudi.
Di Tanah Suci, dana Rp2 triliun itu terbagi untuk pemondokan dan katering Mekkah-Madinah, serta transit di Jeddah. Dia tidak bisa menilai apakah dalam penggunaan haji itu transparan atau tidak.
“Setahu saya kalau di struktur haji setahu saya itu di bawah Ibu Sri Ilham AR Lubis (Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag) , itu untuk pengadaan katering,” tandasnya.
(maf)