Prabowo-Hatta Yakin Putusan MK Adil

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 17:48 WIB
Prabowo-Hatta Yakin Putusan MK Adil
Prabowo-Hatta Yakin Putusan MK Adil
A A A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berkeyakinan Mahkamah Konstitusi (MK) adil dalam memutuskan perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres)

”Kami tetap berkeyakinan bahwa permohonan yang kami sampaikan ini, insya Allah akan menjadi pertimbangan dan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,”kata
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Zainudin Paru, Jumat (15/8/2014).

Alasan permohonan gugatan sengketa pilpres ini dapat dikabulkan, lanjut Zainudin, karena dasar dari daftar pemilih tambahan (DPtb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) adalah Undang Undang Pemilu Legislatif.

Sedangkan UU Pilpres masih menggunakan undang-undang lama yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak sempat diamandemen oleh DPR dengan berbagai pertimbangan.

”Di dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tidak ada satu pasal pun yang berbicara mengatur dan mereduksi KPU untuk bekerja dan memunculkan apa yang disebut dengan DPKTb, itu tidak ada,” tuturnya.

Permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo Hatta ke MK, kata Zainudin harus dilihat sebagai pembelajaran demokrasi yang konstitusional.

Hal ini lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat. ”Ini harus kita syukuri ketika kemudian Prabowo Hatta harus menempuh proses dengan jalan hukum yang konstitusional dan damai yang harus kita syukuri oleh semua bangsa ini," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9974 seconds (0.1#10.140)