DPR Wacanakan Perubahan Nama BNP2TKI
A
A
A
JAKARTA - DPR dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) membahas untuk mengubah nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Sama dengan pemerintah DPR pun tidak berniat membubarkan badan tersebut. Wakil Ketua Tim Pengawasan (Timwas) TKI DPR Poempida Hidayatullah mengatakan, memang dalam pembahasan RUU PPILN DPR tidak akan membubarkan BNP2TKI.
Akan tetapi mengubahnya menjadi badan perlindungan dan penempatan pekerja Indonesia di luar negeri (BP3ILN). Selain itu DPR menganggap perlu adanya kewenangan 100 persen kepada BNP2TKI dalam proses pengiriman TKI.
“Hanya berubah namanya saja dan badan ini pun masih berada dibawah presiden. Kami setuju jika badan ini mesti dioptimalkan fungsinya lebih kepada perlindungan bagi TKI yang akan berangkat ke luar negeri,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Kamis (14/8/2014).
Politikus Golkar ini menambahkan, jika melihat pembahasannya maka evaluasi RUU PPILN itu lebih kepada masalah perlindungan. Jika para instansi yang menaungi pelayanan dan penempatan TKI ini penegakannya hukum kuat maka kasus pemerasan kepada TKI yang baru pulang tidak akan terjadi.
Dia mengungkapkan, pemerintah pun abai terkait masalah perlindungan ini karena dari postur anggaran pengawasan dan penegakan hukum sangat rendah.
Dia pun mengapresiasi sekali dengan inspeksi mendadak yang dilakukan KPK karena menjadi shock therapy bagi pemerintah untuk lebih mengawasi dan menegakkan hukum.
Anggota Tim Perumus RUU PPILN ini mengatakan, kasus kejahatan kepada TKI bukan hanya pungli dan suap. Akan tetapi banyak juga terjadi kasus kekerasan dan penipuan.
Sudah banyak TKI yang menjadi korban kekerasan karena diberangkatkan tanpa pelatihan. Ujung-ujungnya mereka tertipu karena tidak digaji dengan layak di negara penempatan.
Pemerintah juga dinilai abai untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang jelas-jelas menyelundupkan TKI.
“Persoalan penegakan hukum ini rentan dipermainkan juga. Banyak 86-nya,” tuturnya.
Sama dengan pemerintah DPR pun tidak berniat membubarkan badan tersebut. Wakil Ketua Tim Pengawasan (Timwas) TKI DPR Poempida Hidayatullah mengatakan, memang dalam pembahasan RUU PPILN DPR tidak akan membubarkan BNP2TKI.
Akan tetapi mengubahnya menjadi badan perlindungan dan penempatan pekerja Indonesia di luar negeri (BP3ILN). Selain itu DPR menganggap perlu adanya kewenangan 100 persen kepada BNP2TKI dalam proses pengiriman TKI.
“Hanya berubah namanya saja dan badan ini pun masih berada dibawah presiden. Kami setuju jika badan ini mesti dioptimalkan fungsinya lebih kepada perlindungan bagi TKI yang akan berangkat ke luar negeri,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Kamis (14/8/2014).
Politikus Golkar ini menambahkan, jika melihat pembahasannya maka evaluasi RUU PPILN itu lebih kepada masalah perlindungan. Jika para instansi yang menaungi pelayanan dan penempatan TKI ini penegakannya hukum kuat maka kasus pemerasan kepada TKI yang baru pulang tidak akan terjadi.
Dia mengungkapkan, pemerintah pun abai terkait masalah perlindungan ini karena dari postur anggaran pengawasan dan penegakan hukum sangat rendah.
Dia pun mengapresiasi sekali dengan inspeksi mendadak yang dilakukan KPK karena menjadi shock therapy bagi pemerintah untuk lebih mengawasi dan menegakkan hukum.
Anggota Tim Perumus RUU PPILN ini mengatakan, kasus kejahatan kepada TKI bukan hanya pungli dan suap. Akan tetapi banyak juga terjadi kasus kekerasan dan penipuan.
Sudah banyak TKI yang menjadi korban kekerasan karena diberangkatkan tanpa pelatihan. Ujung-ujungnya mereka tertipu karena tidak digaji dengan layak di negara penempatan.
Pemerintah juga dinilai abai untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang jelas-jelas menyelundupkan TKI.
“Persoalan penegakan hukum ini rentan dipermainkan juga. Banyak 86-nya,” tuturnya.
(maf)