DPR Wacanakan Perubahan Nama BNP2TKI

Kamis, 14 Agustus 2014 - 20:37 WIB
DPR Wacanakan Perubahan...
DPR Wacanakan Perubahan Nama BNP2TKI
A A A
JAKARTA - DPR dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) membahas untuk mengubah nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Sama dengan pemerintah DPR pun tidak berniat membubarkan badan tersebut. Wakil Ketua Tim Pengawasan (Timwas) TKI DPR Poempida Hidayatullah mengatakan, memang dalam pembahasan RUU PPILN DPR tidak akan membubarkan BNP2TKI.

Akan tetapi mengubahnya menjadi badan perlindungan dan penempatan pekerja Indonesia di luar negeri (BP3ILN). Selain itu DPR menganggap perlu adanya kewenangan 100 persen kepada BNP2TKI dalam proses pengiriman TKI.

“Hanya berubah namanya saja dan badan ini pun masih berada dibawah presiden. Kami setuju jika badan ini mesti dioptimalkan fungsinya lebih kepada perlindungan bagi TKI yang akan berangkat ke luar negeri,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Kamis (14/8/2014).

Politikus Golkar ini menambahkan, jika melihat pembahasannya maka evaluasi RUU PPILN itu lebih kepada masalah perlindungan. Jika para instansi yang menaungi pelayanan dan penempatan TKI ini penegakannya hukum kuat maka kasus pemerasan kepada TKI yang baru pulang tidak akan terjadi.

Dia mengungkapkan, pemerintah pun abai terkait masalah perlindungan ini karena dari postur anggaran pengawasan dan penegakan hukum sangat rendah.

Dia pun mengapresiasi sekali dengan inspeksi mendadak yang dilakukan KPK karena menjadi shock therapy bagi pemerintah untuk lebih mengawasi dan menegakkan hukum.

Anggota Tim Perumus RUU PPILN ini mengatakan, kasus kejahatan kepada TKI bukan hanya pungli dan suap. Akan tetapi banyak juga terjadi kasus kekerasan dan penipuan.

Sudah banyak TKI yang menjadi korban kekerasan karena diberangkatkan tanpa pelatihan. Ujung-ujungnya mereka tertipu karena tidak digaji dengan layak di negara penempatan.

Pemerintah juga dinilai abai untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang jelas-jelas menyelundupkan TKI.

“Persoalan penegakan hukum ini rentan dipermainkan juga. Banyak 86-nya,” tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Mengelola Anggaran Daerah...
Mengelola Anggaran Daerah di Era Efisiensi
Rapat Satgas PKH di...
Rapat Satgas PKH di Kemenhan, Panglima TNI hingga Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tak Terlihat
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved