Jadi Konsultan Politik, Anas Dapat Uang Operasional
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengakui, menerima uang operasional dari M Nazaruddin sebagai honor konsultan politik. Anas menolak hal itu disebut uang gaji.
"Mengapa uang operasional? Karena waktu itu saya diminta menjadi semacam konsultan politiknya,” kata Anas di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2014).
Mantan Komisioner KPU ini menjelaskan, bahwa dirinya membimbing Nazaruddin dan saudaranya saat menjadi calon anggota legislatif (caleg), sehingga ada uang operasional.
Anas mengakui pernah mendengar di Kantor Grup Permai uang tersebut disebut sebagai gaji, pasalnya wajar sebagai konsultan politik menerima uang operasional.
”Saya membimbing persiapan dia sebagai caleg. Kemudian saudaranya juga, tapi kalau itu uang operasional krn saya membimbing dia sampai berhasil menjadi Caleg, itu wajar. Makanya kemudian saya kembalikan,” pungkas Anas.
Seperti diketahui saat ini Anas berstatus terdakwa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek sport center Hambalang dan proyek lainnya serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengapa uang operasional? Karena waktu itu saya diminta menjadi semacam konsultan politiknya,” kata Anas di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2014).
Mantan Komisioner KPU ini menjelaskan, bahwa dirinya membimbing Nazaruddin dan saudaranya saat menjadi calon anggota legislatif (caleg), sehingga ada uang operasional.
Anas mengakui pernah mendengar di Kantor Grup Permai uang tersebut disebut sebagai gaji, pasalnya wajar sebagai konsultan politik menerima uang operasional.
”Saya membimbing persiapan dia sebagai caleg. Kemudian saudaranya juga, tapi kalau itu uang operasional krn saya membimbing dia sampai berhasil menjadi Caleg, itu wajar. Makanya kemudian saya kembalikan,” pungkas Anas.
Seperti diketahui saat ini Anas berstatus terdakwa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek sport center Hambalang dan proyek lainnya serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(maf)