MK 'Deadline' Penyerahan Bukti Tertulis Hingga Sore Ini
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan waktu hingga pukul 18.00 WIB, untuk para pihak menyerahkan bukti tertulis yang akan diajukan di sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Mahkamah hanya akan menerima bukti tertulis hingga jam 6 ini," kata Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva, saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Hamdan mengatakan, batas waktu ini dilakukan karena mereka harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan para pihak.
"Verifikasi sesuai fakta bukti para pihak untuk disahkan besok. Jadi tidak menerima setelah pukul 18.00," tegasnya.
Selain diverifikasi, bukti-bukti yang diserahkan para pihak akan segera dipelajari oleh kepaniteraan dalam membantu menyelesaikan proses sengketa.
"Karena harus ada waktu untuk dipelajari kepaniteraan. Karena buktinya banyak," pungkasnya.
"Mahkamah hanya akan menerima bukti tertulis hingga jam 6 ini," kata Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva, saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Hamdan mengatakan, batas waktu ini dilakukan karena mereka harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan para pihak.
"Verifikasi sesuai fakta bukti para pihak untuk disahkan besok. Jadi tidak menerima setelah pukul 18.00," tegasnya.
Selain diverifikasi, bukti-bukti yang diserahkan para pihak akan segera dipelajari oleh kepaniteraan dalam membantu menyelesaikan proses sengketa.
"Karena harus ada waktu untuk dipelajari kepaniteraan. Karena buktinya banyak," pungkasnya.
(maf)