Saksi Sebut Apartemen Senayan City untuk Bisnis

Kamis, 14 Agustus 2014 - 17:57 WIB
Saksi Sebut Apartemen...
Saksi Sebut Apartemen Senayan City untuk Bisnis
A A A
JAKARTA - Mantan Staf Ahli M Nazaruddin di DPR RI, Nuril Anwar menjelaskan, perihal Apartemen Senayan City yang disebutkan Jaksa KPK sebagai salah satu posko pemenangan Anas Urbaningrum.

Nuril menyebut, apartemen tersebut disewa oleh Nazar dan lebih banyak digunakan untuk bisnis. Keterangan Nuril mematahkan dakwaan jaksa KPK.

"Apartemen itu disewa Nazar. Lebih banyak (digunakan) urusan bisnis," kata Nuril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Nuril bersaksi untuk Anas terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait Proyek Hambalang. Nuril mengaku pernah datang ke apartemen itu.

"Saat saya datang tak ada orang," sambung Staf Fraksi Demokrat di DPR RI itu.

Saat jaksa KPK Yudi Kristiana bertanya mengenai apartemen Ritz Charlton yang disebut sebagai posko pemenangan Anas saat maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2010, dia mengaku tidak tahu. "Tak tahu," kata Nuril menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Anas menjadikan apartemen Senayan City dan Ritz Chalton sebagai posko. Di mana di situ dikumpulkan seluruh Ketua DPC untuk mendukung Anas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6498 seconds (0.1#10.140)