KPK Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Haji
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pihak sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2012-2013.
Adapun keempat saksi itu yakni mantan staf teknis haji 1 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Mohammad Syairozi Dimyathi, Najmudin H. Rasyid, Rosma Lotang Sawalleng, dan Mukhlisin yang merupakan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus tersebut.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2014).
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka.
SDA ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama.
Ketua Umum DPP PPP itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Adapun keempat saksi itu yakni mantan staf teknis haji 1 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Mohammad Syairozi Dimyathi, Najmudin H. Rasyid, Rosma Lotang Sawalleng, dan Mukhlisin yang merupakan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus tersebut.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2014).
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka.
SDA ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama.
Ketua Umum DPP PPP itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)