Saksi Jokowi-JK Tolak Permintaan Hakim MK
Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:40 WIB
Saksi Jokowi-JK Tolak Permintaan Hakim MK
A
A
A
JAKARTA - Ferry Mursidan Baldan, saksi tim rekapitulasi nasional pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bersaksi dalam persidangan lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada kesempatan itu, Hakim MK, Anwar Usman sempat menyodorkan permintaan kepada politikus Partai Nasdem itu. Alasannya adalah, Ferry sangat aktif dalam proses rekapitulasi.
Anwar meminta Ferry menjelaskan kondisi di KPU saat saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengundurkan diri dari proses rekapitulasi secara nasional.
"Terkait pengunduran diri saksi calon 1, tentu saksi tahu persis suasana kebatinan selama berlangsug rekapitulasi, meskipun kita tahu alasan pengunduran diri sudah disampaikan secara tertulis," pinta Anwar di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Namun Ferry menolak permintaan Anwar dengan alasan takut terjebak dalam opini. Ferry hanya mengatakan menghargai langkah saksi pasangan nomor urut 1.
"Karena itu menyangkut opini saya hindari, proses (rekapitulasi sudah) berlangsung 29 (provinsi) masih ada empat dan satu luar negeri. Mohon maaf yang mulia, karena itu hak dari pasangan nomor urut 1," ucap Ferry.
Pada kesempatan itu, Hakim MK, Anwar Usman sempat menyodorkan permintaan kepada politikus Partai Nasdem itu. Alasannya adalah, Ferry sangat aktif dalam proses rekapitulasi.
Anwar meminta Ferry menjelaskan kondisi di KPU saat saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengundurkan diri dari proses rekapitulasi secara nasional.
"Terkait pengunduran diri saksi calon 1, tentu saksi tahu persis suasana kebatinan selama berlangsug rekapitulasi, meskipun kita tahu alasan pengunduran diri sudah disampaikan secara tertulis," pinta Anwar di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Namun Ferry menolak permintaan Anwar dengan alasan takut terjebak dalam opini. Ferry hanya mengatakan menghargai langkah saksi pasangan nomor urut 1.
"Karena itu menyangkut opini saya hindari, proses (rekapitulasi sudah) berlangsung 29 (provinsi) masih ada empat dan satu luar negeri. Mohon maaf yang mulia, karena itu hak dari pasangan nomor urut 1," ucap Ferry.
(kur)