Kapolri: Melegalkan Aborsi Berbahaya!
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan aborsi untuk korban pemerkosaan mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.
Tidak terkecuali Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. Dia menilai melegal aborsi merupakan sesuatu yang berbahaya.
"Itu bisa menjadi persoalan dan perlu diskusi melibatkan seluruh komponen bangsa. Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2014).
Menurut dia, aborsi boleh dilakukan untuk menyelamatkan diri seorang wanita saat mengalami gangguan kesehatan saat hamil.
"Kalau tidak dilakukan, ibu yang hamil bisa meninggal atau bayinya meninggal," tandasnya.
Namun kalau korban pemerkosaan kemudian diperbolehkan aborsi, Kapolri menilai hal itu tidak sepenuhnya benar.
"Kalau untuk tujuan itu, tidak benar. Apalagi aborsi legal untuk hasil hubungan gelap. Kalau korban perkosaan supaya belum menjadi (janin) di cek ke dokter mungkin akan ditindak lanjuti tidak sampai aborsi," tutur mantan Kapolda Jawa Barat itu.
PP tentang Reproduksi Kesehatan merupakan pelaksanaan dari UU 36/2009 tentang Kesehatan. PP 61/2014 yang ditandatangani pada 21 Juli 2014 itu mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan sesuai UU 36/2009 Pasal 75 ayat 1.
Tidak terkecuali Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. Dia menilai melegal aborsi merupakan sesuatu yang berbahaya.
"Itu bisa menjadi persoalan dan perlu diskusi melibatkan seluruh komponen bangsa. Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2014).
Menurut dia, aborsi boleh dilakukan untuk menyelamatkan diri seorang wanita saat mengalami gangguan kesehatan saat hamil.
"Kalau tidak dilakukan, ibu yang hamil bisa meninggal atau bayinya meninggal," tandasnya.
Namun kalau korban pemerkosaan kemudian diperbolehkan aborsi, Kapolri menilai hal itu tidak sepenuhnya benar.
"Kalau untuk tujuan itu, tidak benar. Apalagi aborsi legal untuk hasil hubungan gelap. Kalau korban perkosaan supaya belum menjadi (janin) di cek ke dokter mungkin akan ditindak lanjuti tidak sampai aborsi," tutur mantan Kapolda Jawa Barat itu.
PP tentang Reproduksi Kesehatan merupakan pelaksanaan dari UU 36/2009 tentang Kesehatan. PP 61/2014 yang ditandatangani pada 21 Juli 2014 itu mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan sesuai UU 36/2009 Pasal 75 ayat 1.
(dam)