IDI Usulan Revisi Ketentuan tentang Aborsi
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah segera merevisi isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Adapun usulan revisi itu berkaitan dengan ketentuan yang memperbolehkan perempuan yang hamil akibat pemerkosaan untuk diaborsi.
IDI menilai ketentuan tersebut melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan kode etik kedokteran.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Zainal Abidin mengatakan, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang PP tersebut. Sebab dalam UU Kesehatan hal tersebut melanggar KUHP serta bertentangan dengan etika kedokteran.
Menurut dia, aborsi tidak akan bertentangan dengan jika dilakukan oleh bukan dokter. Dalam UU kuno kedokteran, ilmu pitagoras pun mengharamkan untuk aborsi?
"Jangan dokter yang dilakukan karena melanggar sumpah juga. Kita tidak mau di penjara karena menyalahi aturan KUHP," tutur Zainal saat ditemui di Kantor IDI, Rabu 13 Agustus 2014.
Zainal menegaskan PP tersebut rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah tidak melihat kondisi sosial di masyarakat.
Menurut dia, adat istiadat dan etika kesusilaan dan agama pun melarang untuk dilakukan aborsi. "Agama manapun Islam dan Katolik yang melarang keras bahwa aborsi itu dilarang," katanya.
Dia menilai ketentuan ini dapat melonggarkan ikatan moral dan menjerumuskan banyak pihak. Oleh karena itu pemerintah harus dapat melihat akar masalah di masyarakat, dengan alasan hak ibu maka PP tersebut dapat dijadikan alasan.
"PP itu bisa disalahgunakan korban. Misalnya alasan kehamilanya menggangu aktivitasnya karena itu hak ibu," tuturnya.
Adapun usulan revisi itu berkaitan dengan ketentuan yang memperbolehkan perempuan yang hamil akibat pemerkosaan untuk diaborsi.
IDI menilai ketentuan tersebut melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan kode etik kedokteran.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Zainal Abidin mengatakan, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang PP tersebut. Sebab dalam UU Kesehatan hal tersebut melanggar KUHP serta bertentangan dengan etika kedokteran.
Menurut dia, aborsi tidak akan bertentangan dengan jika dilakukan oleh bukan dokter. Dalam UU kuno kedokteran, ilmu pitagoras pun mengharamkan untuk aborsi?
"Jangan dokter yang dilakukan karena melanggar sumpah juga. Kita tidak mau di penjara karena menyalahi aturan KUHP," tutur Zainal saat ditemui di Kantor IDI, Rabu 13 Agustus 2014.
Zainal menegaskan PP tersebut rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah tidak melihat kondisi sosial di masyarakat.
Menurut dia, adat istiadat dan etika kesusilaan dan agama pun melarang untuk dilakukan aborsi. "Agama manapun Islam dan Katolik yang melarang keras bahwa aborsi itu dilarang," katanya.
Dia menilai ketentuan ini dapat melonggarkan ikatan moral dan menjerumuskan banyak pihak. Oleh karena itu pemerintah harus dapat melihat akar masalah di masyarakat, dengan alasan hak ibu maka PP tersebut dapat dijadikan alasan.
"PP itu bisa disalahgunakan korban. Misalnya alasan kehamilanya menggangu aktivitasnya karena itu hak ibu," tuturnya.
(dam)