IDI Usulan Revisi Ketentuan tentang Aborsi

Kamis, 14 Agustus 2014 - 10:02 WIB
IDI Usulan Revisi Ketentuan...
IDI Usulan Revisi Ketentuan tentang Aborsi
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah segera merevisi isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Adapun usulan revisi itu berkaitan dengan ketentuan yang memperbolehkan perempuan yang hamil akibat pemerkosaan untuk diaborsi.

IDI menilai ketentuan tersebut melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan kode etik kedokteran.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Zainal Abidin mengatakan, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang PP tersebut. Sebab dalam UU Kesehatan hal tersebut melanggar KUHP serta bertentangan dengan etika kedokteran.

Menurut dia, aborsi tidak akan bertentangan dengan jika dilakukan oleh bukan dokter. Dalam UU kuno kedokteran, ilmu pitagoras pun mengharamkan untuk aborsi?

"Jangan dokter yang dilakukan karena melanggar sumpah juga. Kita tidak mau di penjara karena menyalahi aturan KUHP," tutur Zainal saat ditemui di Kantor IDI, Rabu 13 Agustus 2014.

Zainal menegaskan PP tersebut rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah tidak melihat kondisi sosial di masyarakat.

Menurut dia, adat istiadat dan etika kesusilaan dan agama pun melarang untuk dilakukan aborsi. "Agama manapun Islam dan Katolik yang melarang keras bahwa aborsi itu dilarang," katanya.

Dia menilai ketentuan ini dapat melonggarkan ikatan moral dan menjerumuskan banyak pihak. Oleh karena itu pemerintah harus dapat melihat akar masalah di masyarakat, dengan alasan hak ibu maka PP tersebut dapat dijadikan alasan.

"PP itu bisa disalahgunakan korban. Misalnya alasan kehamilanya menggangu aktivitasnya karena itu hak ibu," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Dubes Trias Tegaskan...
Dubes Trias Tegaskan Gereja Katolik Tidak Akan Mengakui Perkawinan Sejenis
Heboh Nikah Sesama Jenis...
Heboh Nikah Sesama Jenis di Jambi, Kementrian PPPA Sebut Ada Unsur Penipuan
Negara Arab Ini Izinkan...
Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
Anwar Abbas Sebut LGBT...
Anwar Abbas Sebut LGBT Bakal Buat Punah Manusia pada 150 Tahun Mendatang
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Indonesia Tolak Usulan...
Indonesia Tolak Usulan Investasi Apple Rp1,58 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved