Agama Baha'i Boleh Berkembang, Tapi Tak Masuk di KTP

Rabu, 13 Agustus 2014 - 16:35 WIB
Agama Bahai Boleh Berkembang, Tapi Tak Masuk di KTP
Agama Baha'i Boleh Berkembang, Tapi Tak Masuk di KTP
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku, pihaknya telah menerima surat penjelasan dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengenai agama Baha'i.

Gamawan mengatakan, dalam surat penjelasan Menag Lukman itu, umat Baha'i diperbolehkan hidup dan berkembang di Indonesia.

"Dia untuk mengembangkan keyakinannya silakan saja, tapi enggak masuk enam agama itu," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Enam agama yang dimaksudnya adalah Islam, Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu.

Oleh karena itu, umat Baha'i diminta untuk memilik salah satu dari enam agama resmi itu, untuk dimasukkan dikolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dia (Baha'i) bisa memilih. Misalnya masuk kelompok Islam, masuk dalam Islam dia. Bahwa keyakinannya ada Baha'i, silakan untuk kembangkan," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5612 seconds (0.1#10.140)