Ingin 'Kabur', Kubu Prabowo 'Tahan' Ketua KPU & Hadar
A
A
A
JAKARTA - Sebelum majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan sidang diskors atau jeda waktu istirahat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta izin kepada majelis hakim, agar enam anggota KPU diizinkan tidak mengikuti sidang sampai akhir.
Menurut Husni, karena diwaktu yang bersamaan anggota KPU juga harus menghadiri persidangan gugatan pemilihan presiden (pilreps) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami di sini ada enam orang, sementara yang ada di MK hanya Ida Budhiati. Kami mohon izin kepada yang mulia agar kami dibolehkan tidak mengikuti sidang sampai akhir," ujar Husni, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Mendapati permintaan KPU, hakim ketua Jimly menyanggupi hal itu. "Iya nanti Pak Husni dan Pak Hadar bisa ke sana (MK). Nanti kalau tidak hadir khawatir dicari Pak Hamdan (Ketua MK, Hamdan Zoelva)," jawab Jimly.
Setelah diizinkan, Husni menimpali akan membagi siapa saja yang hadir di sidang DKPP dan sidang MK. "Terima kasih yang mulia," ucapnya.
Tak sampai disitu, Jimly berharap, pembagian dilakukan secara merata. Sebab katanya, di MK sebetulnya bisa diwakilkan kepada kuasa hukum KPU. "Ya kalau bisa setengah-setengah," pintanya.
Namun kuasa hukum kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa meminta kepada majelis hakim untuk 'menahan' Ketua KPU dan Komisioner Hadar Nafis Gumay agar tetap disidang DKPP.
"Yang mulia, kami mohon untuk Ketua KPU dan saudara Hadar tetap tinggal di sini (mengikuti sidang)," kata kuasa hukum Eggi Sudjana.
Mendengar permintaan kubu Prabowo-Hatta, Jimly pun terlihat menyepakati. "Iya kalau begitu Pak Husni dan Pak Hadar tetap di sini. Karena memang diperkarakan ya," ucap Husni disambut gelak tawa audiens.
Menurut Husni, karena diwaktu yang bersamaan anggota KPU juga harus menghadiri persidangan gugatan pemilihan presiden (pilreps) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami di sini ada enam orang, sementara yang ada di MK hanya Ida Budhiati. Kami mohon izin kepada yang mulia agar kami dibolehkan tidak mengikuti sidang sampai akhir," ujar Husni, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Mendapati permintaan KPU, hakim ketua Jimly menyanggupi hal itu. "Iya nanti Pak Husni dan Pak Hadar bisa ke sana (MK). Nanti kalau tidak hadir khawatir dicari Pak Hamdan (Ketua MK, Hamdan Zoelva)," jawab Jimly.
Setelah diizinkan, Husni menimpali akan membagi siapa saja yang hadir di sidang DKPP dan sidang MK. "Terima kasih yang mulia," ucapnya.
Tak sampai disitu, Jimly berharap, pembagian dilakukan secara merata. Sebab katanya, di MK sebetulnya bisa diwakilkan kepada kuasa hukum KPU. "Ya kalau bisa setengah-setengah," pintanya.
Namun kuasa hukum kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa meminta kepada majelis hakim untuk 'menahan' Ketua KPU dan Komisioner Hadar Nafis Gumay agar tetap disidang DKPP.
"Yang mulia, kami mohon untuk Ketua KPU dan saudara Hadar tetap tinggal di sini (mengikuti sidang)," kata kuasa hukum Eggi Sudjana.
Mendengar permintaan kubu Prabowo-Hatta, Jimly pun terlihat menyepakati. "Iya kalau begitu Pak Husni dan Pak Hadar tetap di sini. Karena memang diperkarakan ya," ucap Husni disambut gelak tawa audiens.
(maf)