Pendukung ISIS Bisa Dijerat UU Terorisme

Rabu, 13 Agustus 2014 - 14:25 WIB
Pendukung ISIS Bisa Dijerat UU Terorisme
Pendukung ISIS Bisa Dijerat UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Pendukung Islamic State of Iraq and Syria atau Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Tanah Air, bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, cara menangani pendukung ISIS di tanah air tidak berbeda dengan menangani teroris.

"Ya sama, dengan Undang-undang Teroris, bisa kena Undang-undang Terorisme," ujar Ansyaad Mbai, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Sebab, kata dia, tak ada yang berbeda antara pendukung ISIS dengan teroris. Menurut dia, ISIS hanyalah jaket baru bagi kelompok teroris yang ada saat ini.

Dia berpendapat, peran serta masyarakat dalam mencegah berkembangnya kelompok ISIS di tanah air, sudah bagus.

"Pencegahan sudah bagus, seluruh masyarakat, tokoh agama, ormas, pejabat pemerintah sudah menolak itu. Mengutuk bahkan. Nah tinggal penegakan hukumnya. Penegakan hukumnya perlu juga dari masyarakat," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8997 seconds (0.1#10.140)