KPU: Pengumuman Hasil Pilpres Sudah Dikonsultasikan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, tanggal penetapan pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 tingkat nasional pada 22 Juli 2014, telah diputuskan melalui mekanisme yang berlaku.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, sebelum dituangkan di dalam Peraturan KPU (PKPU), mereka lebih dahulu melakukan konsultasi publik bersama DPR, pemerintah dan pihak terkait lainnya.
"Rancangan selalu kami lakukan konsultasi publik kepada peserta pemilu dan pemangku kepentingan," kata Ida di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Selama proses konsultasi publik dalam penetapan tanggal hasil rekapitulasi suara, KPU tidak pernah menerima catatan dari pihak manapun.
"Nah setelah itu kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) untuk diundangkan," terangnya.
Lanjut Ida, penetapan pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional telah dibuat aturannya sebelum ada pasangan calon presiden (capres) untuk Pilpres 2014. "Kami menetapkan PKPU 3 Maret 2014," pungkasnya.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, sebelum dituangkan di dalam Peraturan KPU (PKPU), mereka lebih dahulu melakukan konsultasi publik bersama DPR, pemerintah dan pihak terkait lainnya.
"Rancangan selalu kami lakukan konsultasi publik kepada peserta pemilu dan pemangku kepentingan," kata Ida di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Selama proses konsultasi publik dalam penetapan tanggal hasil rekapitulasi suara, KPU tidak pernah menerima catatan dari pihak manapun.
"Nah setelah itu kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) untuk diundangkan," terangnya.
Lanjut Ida, penetapan pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional telah dibuat aturannya sebelum ada pasangan calon presiden (capres) untuk Pilpres 2014. "Kami menetapkan PKPU 3 Maret 2014," pungkasnya.
(maf)