Bawaslu Minta Anggota KPPS Coblos Surat Suara Dipecat

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:42 WIB
Bawaslu Minta Anggota...
Bawaslu Minta Anggota KPPS Coblos Surat Suara Dipecat
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, tindakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan aksi mencoblos sisa surat suara selain terkena sanksi pidana, juga berpotensi kehilangan jabatannya.

"Secara etik direkomendasikan untuk dipecat, melalui proses DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), materinya sudah masuk enggak boleh berbohong," kata Daniel di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Menurut Daniel, keterangan anggota KPPS bernama Satoni H, bisa menjadi bukti untuk menelusuri keterlibatan yang lain. Dia mengatakan, terkait keterangan Sutoni, pihaknya menyerahkan kepada hakim MK untuk memutuskan.

Daniel berpendapat, jika keterangan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan MK, maka hal itu sudah masuk pada materi pembuktikan. "Karena dari keterangan yang ada, dan soal selanjutnya, penyidikan di Bawaslu, sampai kejaksaan," ungkapnya.

Disamping itu, tambahnya, ia merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil tindakan. Setidaknya, keterangan saksi Sutoni bisa menjadi dasar untuk memberikan sansi terberat. "Saya kira otomatis dari KPU harus mencatat anggotanya yang melanggar," tukasnya.

Seperti diketahui, pada sidang lanjutan gugatan pemilihan presiden (pilpres) yang mendengarkan keterangan saksi-saksi, diketahui anggota KPPS bernama Satoni H mengaku mencoblos sisa surat suara.

Satoni mengaku mencoblos enam suara untuk pasangan nomor urut dua di TPS 3 Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.140)