KPU Akan Tindak Anggota KPPS Coblos Sisa Surat Suara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kesaksian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Satoni H, terkait aksi mencoblos sisa surat suara.
Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, meski kasus tersebut baru terungkap di persidangan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), namun tetap harus diproses hukum.
"Iya itu bisa ditindaklanjuti dengan hukum pidana," kata Ida, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dia menambahkan, selama ini KPU belum mendengar kasus tersebut. Katanya, kasus itu baru diketahui langsung dari anggota KPPS bersangkutan di persidangan. "Dari fakta persidangan ini mestinya bisa ditindaklanjuti," ujar Ida.
Ida berpendapat, sejak evaluasi hasil pemilu legislatif (pileg), pihaknya sudah mengingatkan kepada KPU daerah dan jajarannya, agar profesional dan berintegritas.
Namun, nyatanya kejadian itu berulang di pemilihan presiden (pilpres). "Tapi kalau memang ada (terbukti) kami tidak akan ragu-ragu memprosesnya," tambahnya.
Seperti diketahui, pada sidang lanjutan gugatan pemilu presiden yang mendengarkan keterangan saksi-saksi, diketahui anggota KPPS bernama Satoni H mengaku mencoblos sisa surat suara.
Satoni mengaku mencoblos enam suara untuk pasangan nomor urut dua di TPS 3 Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, meski kasus tersebut baru terungkap di persidangan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), namun tetap harus diproses hukum.
"Iya itu bisa ditindaklanjuti dengan hukum pidana," kata Ida, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dia menambahkan, selama ini KPU belum mendengar kasus tersebut. Katanya, kasus itu baru diketahui langsung dari anggota KPPS bersangkutan di persidangan. "Dari fakta persidangan ini mestinya bisa ditindaklanjuti," ujar Ida.
Ida berpendapat, sejak evaluasi hasil pemilu legislatif (pileg), pihaknya sudah mengingatkan kepada KPU daerah dan jajarannya, agar profesional dan berintegritas.
Namun, nyatanya kejadian itu berulang di pemilihan presiden (pilpres). "Tapi kalau memang ada (terbukti) kami tidak akan ragu-ragu memprosesnya," tambahnya.
Seperti diketahui, pada sidang lanjutan gugatan pemilu presiden yang mendengarkan keterangan saksi-saksi, diketahui anggota KPPS bernama Satoni H mengaku mencoblos sisa surat suara.
Satoni mengaku mencoblos enam suara untuk pasangan nomor urut dua di TPS 3 Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
(maf)