Buka Kotak Suara, KPU Dinilai Langgar Dua Hal
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membeberkan tindakan pembongkaran kotak suara yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota atas perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Koordinator Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, izin membongkar kotak surat suara baru diberikan Mahkamah Kontitusi (MK) pada sidang kedua, yakin tanggal 8 Agustus 2014, maka tindakan KPU dinilai semakin menguatkan pelanggaran etik yang dilakukan.
"Buka kotak suara setelah pilpres yang diperintahkan KPU untuk menemukan bukti seperti yang sedang berperkara di MK," kata Mahendra, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dia mengatakan, tindakan KPU dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) 1466 pada 25 Juli 2014 dinyatakan belum mengantongi izin dari MK. Oleh karena itu, selain diduga melanggar kode etik, KPU diduga melanggar pemilu.
"Nah buka kotak suara itu dilakukan sebelum dapat izin MK. Ini kami memandang sebagai rencana yang terstruktur dan masif," ujarnya.
Ditambahkan dia, beberapa kasus di DKI Jakarta, pembongkaran kotak suara tidak dilakukan secara transparan. Contohnya, kotak suara tidak hanya dibuka, di fotocopi, dan disegel kembali tetapi juga dibawa pergi tanpa sepengatahuan saksi.
"Dari eksaminasi kami, aturannya tidak ada. Pada praktiknya, implementasinya karut marut," tukasnya.
Menurut Koordinator Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, izin membongkar kotak surat suara baru diberikan Mahkamah Kontitusi (MK) pada sidang kedua, yakin tanggal 8 Agustus 2014, maka tindakan KPU dinilai semakin menguatkan pelanggaran etik yang dilakukan.
"Buka kotak suara setelah pilpres yang diperintahkan KPU untuk menemukan bukti seperti yang sedang berperkara di MK," kata Mahendra, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dia mengatakan, tindakan KPU dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) 1466 pada 25 Juli 2014 dinyatakan belum mengantongi izin dari MK. Oleh karena itu, selain diduga melanggar kode etik, KPU diduga melanggar pemilu.
"Nah buka kotak suara itu dilakukan sebelum dapat izin MK. Ini kami memandang sebagai rencana yang terstruktur dan masif," ujarnya.
Ditambahkan dia, beberapa kasus di DKI Jakarta, pembongkaran kotak suara tidak dilakukan secara transparan. Contohnya, kotak suara tidak hanya dibuka, di fotocopi, dan disegel kembali tetapi juga dibawa pergi tanpa sepengatahuan saksi.
"Dari eksaminasi kami, aturannya tidak ada. Pada praktiknya, implementasinya karut marut," tukasnya.
(kri)