Rahmat Yasin Sempat Pakai Uang Suap untuk Politik
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bogor, Jawa Barat, Rahmat Yasin sempat menggunakan uang suap Rp3 miliar untuk kepentingan politik sebelum dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).
Kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, uang Rp3 miliar tersebut memang sudah pernah diterima kliennya. Tetapi awalnya uang itu diberikan lebih dulu oleh Franciscus Xaverius Yohan Yap kepada sekretaris pribadi (sekpri) Yasin.
Yohan disebut KPK sebagai utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Setelah menerima dari sang sekpri, Yasin menggunakannya untuk sejumlah keperluan.
“Ya untuk kepentingan masyarakat dan urusan politik,” kata Sugeng saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 10 Agustus 2014.
Dia mengklaim, uang tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan pemda Kabupaten Bogor. Karena Yasin adalah tokoh masyarakat, makanya banyak kenal kiai, dekat dengan masyarakat, dan sejumlah pihak.
Untuk itu uang dari Yohan langsung disumbangkan sebagai bantuan kepada masyarakat dan sejumlah pihak. “Jadi itu (Rp3 miliar) dia sendiri enggak menikmati,” klaimnya.
Sementara uang Rp1,5 miliar yang disita KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) belum pernah sampai di tangan kliennya. Sugeng mengatakan, kliennya mengakui penerimaan Rp3 miliar itu sebagai sesuatu yang salah.
“Pengembalian itu kan satu sikap kesadaran ya. Kesadaran dari pihak tersangka, yang melihat bahwa penerimaan itu sebagai sesuatu yang salah,” tandasnya.
Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya ditangkap dan ditersangkakan sebagai penerima suap Rp4,5 miliar bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dari pemberi suap Franciscus Xaverius Yohan Yap (sedang disidangkan) yang merupakan utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Uang suap terkait terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Uang suap tersebut diterima Yasin dalam tiga tahap yakni Rp1 miliar dan Rp2 miliar dalam dua kurun waktu berbeda. Terakhir, Rp1,5 miliar pada Rabu 7 Mei atau saat OTT KPK berlangsung.
Kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, uang Rp3 miliar tersebut memang sudah pernah diterima kliennya. Tetapi awalnya uang itu diberikan lebih dulu oleh Franciscus Xaverius Yohan Yap kepada sekretaris pribadi (sekpri) Yasin.
Yohan disebut KPK sebagai utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Setelah menerima dari sang sekpri, Yasin menggunakannya untuk sejumlah keperluan.
“Ya untuk kepentingan masyarakat dan urusan politik,” kata Sugeng saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 10 Agustus 2014.
Dia mengklaim, uang tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan pemda Kabupaten Bogor. Karena Yasin adalah tokoh masyarakat, makanya banyak kenal kiai, dekat dengan masyarakat, dan sejumlah pihak.
Untuk itu uang dari Yohan langsung disumbangkan sebagai bantuan kepada masyarakat dan sejumlah pihak. “Jadi itu (Rp3 miliar) dia sendiri enggak menikmati,” klaimnya.
Sementara uang Rp1,5 miliar yang disita KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) belum pernah sampai di tangan kliennya. Sugeng mengatakan, kliennya mengakui penerimaan Rp3 miliar itu sebagai sesuatu yang salah.
“Pengembalian itu kan satu sikap kesadaran ya. Kesadaran dari pihak tersangka, yang melihat bahwa penerimaan itu sebagai sesuatu yang salah,” tandasnya.
Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya ditangkap dan ditersangkakan sebagai penerima suap Rp4,5 miliar bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dari pemberi suap Franciscus Xaverius Yohan Yap (sedang disidangkan) yang merupakan utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Uang suap terkait terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Uang suap tersebut diterima Yasin dalam tiga tahap yakni Rp1 miliar dan Rp2 miliar dalam dua kurun waktu berbeda. Terakhir, Rp1,5 miliar pada Rabu 7 Mei atau saat OTT KPK berlangsung.
(maf)