KPK Sebut Cahyadi & Haryadi Bisa Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng selaku Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) dan selaku Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk serta saudaranya Kwee Haryadi Kumala (A Sie) bisa menjadi tersangka pemberi suap Rp4,5 miliar kepada Bupati Bogor, Jawa Barat Rahmat Yasin
Yasin sebelumnya ditangkap dan ditersangkakan sebagai penerima suap bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dari pemberi suap Franciscus Xaverius Yohan Yap (sedang disidangkan) yang merupakan massanger/utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Uang suap terkait terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, untuk kasus ini pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah menyidangkan Yohan Yap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam dakwaan Yohan Yap JPU jelas menuangkan penyuapan dilakukan bersama-sama dengan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng selaku Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) dan selaku Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk.
Di dalam persidangan KPK akan melihat fakta-fakta persidangan berkaitan dengan Cahyadi dan saudaranya Kwee Haryadi Kumala (A Sie). Kedua orang tersebut sudah diperiksa.
“KPK itu kan melihat informasi atau data, baik oleh tersangka maupun oleh saksi-saksi yang lain. Tentu didalami apakah nantinya ditemukan yang disebut dua alat bukti yang cukup untuk penetapanya. Kita juga lihat di dalam persidangan apakah muncul fakta-fakta yang kemudian mendukungnya,” ungkap Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Selain itu lanjut Johan, proses di KPK juga masih berjalan. Apalagi penyidikan kasus Rahmat Yasin belum selesai. Kemungkinan berkas Yasin akan rampyn dua pekan ke depan. Dalam pengembangan perkara ini KPK akan melihat juga sejauh mana peran Cahyadi dan Haryadi. Meski belum ada dua alat bukti untuk keduanya KPK terus menelusuri dan mendalaminya.
“Nanti kita akan validasi. Karena belum ada sampai hari ini (kemarin),” tandas Johan.
Kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso mengaku tidak mengetahui sumber uang Rp3 miliar dan Rp1,5 miliar yang diserahkan Yohan. Karena kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Yohan. Bahkan dalam pemeriksaan itu sudah disampaikan ke penyidik. Sekali lagi sepengetahuan Yasin uang suap diterima dari Yohan.
Tetapi sebagai advokat, Sugeng berharap KPK mendalami dugaan keterlibatan Cahyadi dan Haryadi. “Kan ada dua orang yang dicekal dari korporasinya BJA, nah itu yang harus didalami,” beber Sugeng saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta.
Dia melanjutkan, kliennya benar pernah bertemu dengan Cahyadi dan Haryadi, kira-kira 2013. Hal tersebut juga sudah disampaikan pihaknya beberapa kali. Termasuk kepada penyidik. Konteks pembicaraannya yaknu tentang rencana pengembangan BJA. Tetapi kata dia, tidak dalam konteks pemberian dana atau suap.
“Iya. Kan pernah saya sampaikan dulu pernah ketemu. Tidak dalam konteks pemberian dana,” tandasnya.
Yasin sebelumnya ditangkap dan ditersangkakan sebagai penerima suap bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dari pemberi suap Franciscus Xaverius Yohan Yap (sedang disidangkan) yang merupakan massanger/utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Uang suap terkait terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, untuk kasus ini pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah menyidangkan Yohan Yap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam dakwaan Yohan Yap JPU jelas menuangkan penyuapan dilakukan bersama-sama dengan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng selaku Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) dan selaku Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk.
Di dalam persidangan KPK akan melihat fakta-fakta persidangan berkaitan dengan Cahyadi dan saudaranya Kwee Haryadi Kumala (A Sie). Kedua orang tersebut sudah diperiksa.
“KPK itu kan melihat informasi atau data, baik oleh tersangka maupun oleh saksi-saksi yang lain. Tentu didalami apakah nantinya ditemukan yang disebut dua alat bukti yang cukup untuk penetapanya. Kita juga lihat di dalam persidangan apakah muncul fakta-fakta yang kemudian mendukungnya,” ungkap Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Selain itu lanjut Johan, proses di KPK juga masih berjalan. Apalagi penyidikan kasus Rahmat Yasin belum selesai. Kemungkinan berkas Yasin akan rampyn dua pekan ke depan. Dalam pengembangan perkara ini KPK akan melihat juga sejauh mana peran Cahyadi dan Haryadi. Meski belum ada dua alat bukti untuk keduanya KPK terus menelusuri dan mendalaminya.
“Nanti kita akan validasi. Karena belum ada sampai hari ini (kemarin),” tandas Johan.
Kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso mengaku tidak mengetahui sumber uang Rp3 miliar dan Rp1,5 miliar yang diserahkan Yohan. Karena kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Yohan. Bahkan dalam pemeriksaan itu sudah disampaikan ke penyidik. Sekali lagi sepengetahuan Yasin uang suap diterima dari Yohan.
Tetapi sebagai advokat, Sugeng berharap KPK mendalami dugaan keterlibatan Cahyadi dan Haryadi. “Kan ada dua orang yang dicekal dari korporasinya BJA, nah itu yang harus didalami,” beber Sugeng saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta.
Dia melanjutkan, kliennya benar pernah bertemu dengan Cahyadi dan Haryadi, kira-kira 2013. Hal tersebut juga sudah disampaikan pihaknya beberapa kali. Termasuk kepada penyidik. Konteks pembicaraannya yaknu tentang rencana pengembangan BJA. Tetapi kata dia, tidak dalam konteks pemberian dana atau suap.
“Iya. Kan pernah saya sampaikan dulu pernah ketemu. Tidak dalam konteks pemberian dana,” tandasnya.
(maf)