Sigma: Alat Bukti KPU Tidak Punya Nilai Hukum

Sabtu, 09 Agustus 2014 - 16:37 WIB
Sigma: Alat Bukti KPU...
Sigma: Alat Bukti KPU Tidak Punya Nilai Hukum
A A A
JAKARTA - Seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki nilai hukum.

Pasalnya, alat bukti yang ditunjukkan KPU adalah dari hasil pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum dikeluarkannya ketetapan MK yang berlaku sejak Jumat, 8 Agustus 2014.

"Menurut hemat saya, segala bukti yang dihadirkan oleh KPU dalam persidangan MK yang dihasilkan dari pembukaan kotak suara yang tidak sah itu, maka segala alat bukti tidak memiliki nilai hukum," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/8/2014).

Said melanjutkan, jika nanti terjadi perbedaan data dan angka yang diajukan oleh pihak Pemohon dalam proses sidang PHPU, maka pihak Termohon tidak memiliki data pembanding.

"Karena tidak memiliki nilai hukum, maka data yang diajukan KPU diragukan otentisitasnya," kata Said.

Berdasarkan fakta tersebut, kata Said, MK hendaknya menjatuhkan putusan sela untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS yang kotak suaranya dibuka sebelum keluar ketetapan MK.

"Saya kira pantas jika hakim tinggi memutuskan untuk dilakukan PSU di sejumlah TPS yang kotak suaranya dibuka sebelum ketetapan MK melalui putusan sela," kata Said.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara, tim Prabowo-Hatta mengajukan permohonan gugatan ke MK dan juga mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Atas permasalahan tersebut, MK telah mengambil dua keputusan. Keputusan pertama, dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir sidang PHPU presiden dan wapres

Kedua, mengizinkan termohon untuk mempergunakan dokumen dalam kotak suara yang tersegel, asalkan dilakukan dengan mengundang saksi dari dua pasang calon serta mengundang pengawas pemilu, dan membuat berita acara terkait dokumen apa saja yang diambil.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Guru Besar FHUI Ungkap...
Guru Besar FHUI Ungkap 5 Kejanggalan Fundamental dalam Pemilu 2024
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Berita Terkini
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved