Buka Kotak Suara, KPU Lakukan Tindakan Inkonstitusional

Sabtu, 09 Agustus 2014 - 16:00 WIB
Buka Kotak Suara, KPU...
Buka Kotak Suara, KPU Lakukan Tindakan Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai perintah pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan sebelum dikeluarkannya ketetapan MK adalah melanggar konstitusi.

"Sebetulnya, kubu Jokowi juga sempat mempermasalahkan pembukaan kotak suara itu. Bisa kita katakan, buka suara setelah penetapan hasil pemilu pada 22 Juli oleh KPU dipermsalahkan oleh kedua calon," kata Said saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/8/2014).

"Dalam praktiknya juga dapat penolakan dari panwas, karena tidak dihadiri panwas yang menganggap pembukaan kotak suara itu ilegal," sambung dia.

Menurut Said, apa yang telah dilakukan KPU sejak terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 1446 pada 25 Juli 2014 hingga dikeluarkannya ketetapan MK pada 8 Agustus kemarin adalah tindakan inkonstitusional.

"Yang sudah dilakukan KPU sejak 25 Juli hinga sebelum dikeluarkannya ketetapannya MK, itu secara konstitusi melanggar. Karena dalam pembukaan kotak suara tersebut tidak melibatkan saksi. Sedangkan menurut MK, harus melibatkan saksi," tegasnya.

"Artinya, buka surat sebelum ketetapan MK yang berlaku sejak 8 Agustus kemarin itu, belum boleh dilakukan," imbuh Said.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara, tim Prabowo-Hatta mengajukan permohonan gugatan ke MK dan juga mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Atas permasalahan tersebut, MK telah mengambil dua keputusan. Keputusan pertama, dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir sidang PHPU presiden dan wapres

Kedua, mengizinkan termohon untuk mempergunakan dokumen dalam kotak suara yang tersegel, asalkan dilakukan dengan mengundang saksi dari dua pasang calon serta mengundang pengawas pemilu, dan membuat berita acara terkait dokumen apa saja yang diambil.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved