Buka Kotak Suara, KPU Lakukan Tindakan Inkonstitusional

Sabtu, 09 Agustus 2014 - 16:00 WIB
Buka Kotak Suara, KPU Lakukan Tindakan Inkonstitusional
Buka Kotak Suara, KPU Lakukan Tindakan Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai perintah pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan sebelum dikeluarkannya ketetapan MK adalah melanggar konstitusi.

"Sebetulnya, kubu Jokowi juga sempat mempermasalahkan pembukaan kotak suara itu. Bisa kita katakan, buka suara setelah penetapan hasil pemilu pada 22 Juli oleh KPU dipermsalahkan oleh kedua calon," kata Said saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/8/2014).

"Dalam praktiknya juga dapat penolakan dari panwas, karena tidak dihadiri panwas yang menganggap pembukaan kotak suara itu ilegal," sambung dia.

Menurut Said, apa yang telah dilakukan KPU sejak terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 1446 pada 25 Juli 2014 hingga dikeluarkannya ketetapan MK pada 8 Agustus kemarin adalah tindakan inkonstitusional.

"Yang sudah dilakukan KPU sejak 25 Juli hinga sebelum dikeluarkannya ketetapannya MK, itu secara konstitusi melanggar. Karena dalam pembukaan kotak suara tersebut tidak melibatkan saksi. Sedangkan menurut MK, harus melibatkan saksi," tegasnya.

"Artinya, buka surat sebelum ketetapan MK yang berlaku sejak 8 Agustus kemarin itu, belum boleh dilakukan," imbuh Said.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara, tim Prabowo-Hatta mengajukan permohonan gugatan ke MK dan juga mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Atas permasalahan tersebut, MK telah mengambil dua keputusan. Keputusan pertama, dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir sidang PHPU presiden dan wapres

Kedua, mengizinkan termohon untuk mempergunakan dokumen dalam kotak suara yang tersegel, asalkan dilakukan dengan mengundang saksi dari dua pasang calon serta mengundang pengawas pemilu, dan membuat berita acara terkait dokumen apa saja yang diambil.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5653 seconds (0.1#10.140)