Dalami Kasus SKK Migas, KPK Kembali Periksa Artha Meris
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hari ini penyidik KPK memeriksa tersangka Direktur Utama PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon (AMS) terkait kasus tersebut.
"AMS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
AMS sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Penyidik KPK masih melakukaan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Artha Meris ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014 lalu. Artha Meris disangkakan telah melakukan penyuapan terhadap Rudi yang menjabat Kepala SKK Migas kala itu senilai USD522.500.
Tujuannya menyuap Rudi agar formula harga gas di Bontang menjadi lebih murah.
Atas perbuatannya, Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari ini penyidik KPK memeriksa tersangka Direktur Utama PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon (AMS) terkait kasus tersebut.
"AMS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
AMS sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Penyidik KPK masih melakukaan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Artha Meris ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014 lalu. Artha Meris disangkakan telah melakukan penyuapan terhadap Rudi yang menjabat Kepala SKK Migas kala itu senilai USD522.500.
Tujuannya menyuap Rudi agar formula harga gas di Bontang menjadi lebih murah.
Atas perbuatannya, Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kur)