Kasus TKI Diperas, Politikus PDIP Duga Pemerintah Terlibat
Jum'at, 08 Agustus 2014 - 13:54 WIB
Kasus TKI Diperas, Politikus PDIP Duga Pemerintah Terlibat
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menyebutkan, ada indikasi pemerintah terlibat pelanggaran HAM terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Pasalnya, menurut Rieke, pemerintah selama ini seperti sengaja mendiamkan kasus yang selama ini dihadapi para TKI, seperti kesalahan prosedur dalam pemberangkatan, ancaman hukuman mati, hingga pemerasan yang dilakukan oleh oknum di bandara saat pulang ke Indonesia.
"Ada indikasi pembiaran. Jadi bisa dikatakan pemerintah terlibat pelanggaran HAM terhadap TKI," ujar Rieke kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2014).
Menurut Anggota DPR Komisi IX ini, kasus yang dihadapi TKI, seperti pemerasan dan penipuan adalah kasus yang terus berulang. "Ini ke depan tidak bisa dibiarkan," ucapnya.
"Harus ada perlindungan migrasi menyeluruh dalam pengiriman TKI dari Indonesia. Artinya dari mulai perekrutan, dia kemudian harus dididik, diberangkatkan, hingga kembali lagi ke keluarganya di rumah, dilindungi secara menyeluruh," papar Rieke.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh tersebut, dibutuhkan kerjasama antara tiga belah pihak, yaitu pemerintah, swasta (perusahaan pengirim TKI), dan TKI itu sendiri.
"Harus ada pembagian tugas antara pemerintah, swasta, dan para TKI yang mengedepankan prinsip pembukaan UUD 1945, bahwa negara ini dibentuk untuk melindungi dan mencerdaskan segenap bangsa," ujar Rieke.
Pasalnya, menurut Rieke, pemerintah selama ini seperti sengaja mendiamkan kasus yang selama ini dihadapi para TKI, seperti kesalahan prosedur dalam pemberangkatan, ancaman hukuman mati, hingga pemerasan yang dilakukan oleh oknum di bandara saat pulang ke Indonesia.
"Ada indikasi pembiaran. Jadi bisa dikatakan pemerintah terlibat pelanggaran HAM terhadap TKI," ujar Rieke kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2014).
Menurut Anggota DPR Komisi IX ini, kasus yang dihadapi TKI, seperti pemerasan dan penipuan adalah kasus yang terus berulang. "Ini ke depan tidak bisa dibiarkan," ucapnya.
"Harus ada perlindungan migrasi menyeluruh dalam pengiriman TKI dari Indonesia. Artinya dari mulai perekrutan, dia kemudian harus dididik, diberangkatkan, hingga kembali lagi ke keluarganya di rumah, dilindungi secara menyeluruh," papar Rieke.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh tersebut, dibutuhkan kerjasama antara tiga belah pihak, yaitu pemerintah, swasta (perusahaan pengirim TKI), dan TKI itu sendiri.
"Harus ada pembagian tugas antara pemerintah, swasta, dan para TKI yang mengedepankan prinsip pembukaan UUD 1945, bahwa negara ini dibentuk untuk melindungi dan mencerdaskan segenap bangsa," ujar Rieke.
(maf)