Keliru Tulis Nama Komisioner KPU, MK Janji Perbaiki
A
A
A
JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji akan memperbaiki penulisan sejumlah nama pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada sengketa hasil Pilpres 2014, yang tertera di situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Menurut Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar, kesalahan penulisan nama Ketua dan beberapa Komisioner KPU itu tidak berpengaruh secara substansial.
"Secara substansial tidak ada, itu bukan putusan. Kita akan sempurnakan," ujar Janedjri M Gaffar saat dihubungi wartawan, Kamis (7/8/2014).
Sekadar diketahui, MK rupanya keliru dalam menulis sejumlah nama pihak termohon KPU, pada sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Hal itu terungkap pada risalah perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014, di website resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Jika dibandingkan dengan yang tertera di website resmi KPU, penulisan nama Ketua dan beberapa Komisioner KPU di website resmi MK, kurang akurat. Salah satunya, nama Ketua KPU Husni Kamil Manik. Di website resmi MK, tertulis Khusni Kamil Manik.
Kemudian, nama salah satu Komisioner KPU Ida Budhiati, justru di website resmi MK ditulis Ida Budiarti. Sementara, nama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, justru ditulis Feri Kurnia.
Selain itu, nama Hadar Nafis Gumay, di website resmi MK tertulis Hadar Gumay dan nama Komisioner KPU Arief Budiman, ditulis Arif Budiman. Tak hanya itu, salah satu nama Komisioner KPU, Sigit Pamungkas tidak ditulis di website MK.
Bahkan, terdapat dua nama yang bukan sebagai Komisioner KPU ikut tertera sebagai pihak termohon di situs MK. Yakni Nur Syarifah dan Catherine Natalia.
Menurut Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar, kesalahan penulisan nama Ketua dan beberapa Komisioner KPU itu tidak berpengaruh secara substansial.
"Secara substansial tidak ada, itu bukan putusan. Kita akan sempurnakan," ujar Janedjri M Gaffar saat dihubungi wartawan, Kamis (7/8/2014).
Sekadar diketahui, MK rupanya keliru dalam menulis sejumlah nama pihak termohon KPU, pada sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Hal itu terungkap pada risalah perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014, di website resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Jika dibandingkan dengan yang tertera di website resmi KPU, penulisan nama Ketua dan beberapa Komisioner KPU di website resmi MK, kurang akurat. Salah satunya, nama Ketua KPU Husni Kamil Manik. Di website resmi MK, tertulis Khusni Kamil Manik.
Kemudian, nama salah satu Komisioner KPU Ida Budhiati, justru di website resmi MK ditulis Ida Budiarti. Sementara, nama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, justru ditulis Feri Kurnia.
Selain itu, nama Hadar Nafis Gumay, di website resmi MK tertulis Hadar Gumay dan nama Komisioner KPU Arief Budiman, ditulis Arif Budiman. Tak hanya itu, salah satu nama Komisioner KPU, Sigit Pamungkas tidak ditulis di website MK.
Bahkan, terdapat dua nama yang bukan sebagai Komisioner KPU ikut tertera sebagai pihak termohon di situs MK. Yakni Nur Syarifah dan Catherine Natalia.
(maf)