Hadapi Prabowo, KPU Siapkan Sejumlah Dokumen
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menjalani sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitus (MK), 8 Agustus 2014 besok.
KPU mengaku telah menyiapkan dokumen untuk kepentingan sidang besok. "Dokumen yang disiapkan sertifikat pemungutan suara secara berjenjang dan rekapnya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Husni menjelaskan, dokumen berjenjang itu yang disiapkan KPU antara lain berbentuk C1 atau tingkat TPS, D1 (kelurahan), DA (kecamatan), DB (kabupaten/kota), DC (provinsi), dan DD1 (nasional).
Selain itu, kata Husni masih ditambah dokumen lain seperti daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilihan tambahan, daftar pemilihan khusus tambahan.
"Intinya yang menjadi pokok-pokok perkara. Jadi pada prinsipnya kita siap," ucapnya.
Untuk pembagian anggota KPU yang bakal hadir dan menjelaskan di sidang MK besok, dia menandaskan masih mengkaji.
Husni menjelaskan, sebab pada hari yang bersamaan, anggota KPU juga menjadi pihak teradu pada sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami sedang komunikasi dengan DKPP apakah bisa ditunda. Kalau tidak yang hadir akan sebagian saja," ujarnya. (Rakhmat)
KPU mengaku telah menyiapkan dokumen untuk kepentingan sidang besok. "Dokumen yang disiapkan sertifikat pemungutan suara secara berjenjang dan rekapnya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Husni menjelaskan, dokumen berjenjang itu yang disiapkan KPU antara lain berbentuk C1 atau tingkat TPS, D1 (kelurahan), DA (kecamatan), DB (kabupaten/kota), DC (provinsi), dan DD1 (nasional).
Selain itu, kata Husni masih ditambah dokumen lain seperti daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilihan tambahan, daftar pemilihan khusus tambahan.
"Intinya yang menjadi pokok-pokok perkara. Jadi pada prinsipnya kita siap," ucapnya.
Untuk pembagian anggota KPU yang bakal hadir dan menjelaskan di sidang MK besok, dia menandaskan masih mengkaji.
Husni menjelaskan, sebab pada hari yang bersamaan, anggota KPU juga menjadi pihak teradu pada sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami sedang komunikasi dengan DKPP apakah bisa ditunda. Kalau tidak yang hadir akan sebagian saja," ujarnya. (Rakhmat)
(dam)