KPK Periksa Dua Pejabat Karawang
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang, Samsuri S dan Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendi S.
Mereka diperiksa atas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Surat Perizinan Penerbitan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/8/2014).
KPK telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras PT Tatar Kertabumi.
Dugaan pemerasan itu terkait izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang (SPRR) untuk pembangunan mal di Karawang.Saat ini suami istri tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Mereka diperiksa atas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Surat Perizinan Penerbitan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/8/2014).
KPK telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras PT Tatar Kertabumi.
Dugaan pemerasan itu terkait izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang (SPRR) untuk pembangunan mal di Karawang.Saat ini suami istri tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
(dam)