Mantan Wakil Rektor UI Jalani Sidang Perdana
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
Pantauan di lokasi, Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK sudah berlangsung sejak 09.45 WIB, sementara Tafsir yang mengenakan batik lengan panjang tampak serius menyimak dakwaan jaksa.
Tafsir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi IT Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI), kini dia sudah mendekam di rumah tahanan.
Ruang sidang terlihat dipenuhi oleh para kerabat dan rekan terdakwa, mereka semua sama-sama menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa secara bergantian.
Tafsir ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013, dan ditahan sejak Jumat 14 Maret 2014. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pantauan di lokasi, Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK sudah berlangsung sejak 09.45 WIB, sementara Tafsir yang mengenakan batik lengan panjang tampak serius menyimak dakwaan jaksa.
Tafsir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi IT Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI), kini dia sudah mendekam di rumah tahanan.
Ruang sidang terlihat dipenuhi oleh para kerabat dan rekan terdakwa, mereka semua sama-sama menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa secara bergantian.
Tafsir ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013, dan ditahan sejak Jumat 14 Maret 2014. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)