Hukuman Rusli Zainal Dipangkas, KPK Akan Ajukan Kasasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) oleh Pengadilan Tinggi Riau.
"Bila (hukuman) di bawah 2/3 dari tuntutan, dipastikan akan kasasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2014).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara. Rusli dijerat dengan tiga kasus korupsi sekaligus, yakni korupsi kehutanan satu kasus dan dua korupsi PON Riau.
Jaksa KPK sendiri sebelumnya menuntut Gubernur Riau dua priode ini dengan tuntutan 17 tahun penjara. Kemudian Rusli Zainal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hasilnya berbuah manis, Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengurangi masa tahanan petinggi Partai Golkar dari 14 tahun menjadi 10 tahun.
"Bila (hukuman) di bawah 2/3 dari tuntutan, dipastikan akan kasasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2014).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara. Rusli dijerat dengan tiga kasus korupsi sekaligus, yakni korupsi kehutanan satu kasus dan dua korupsi PON Riau.
Jaksa KPK sendiri sebelumnya menuntut Gubernur Riau dua priode ini dengan tuntutan 17 tahun penjara. Kemudian Rusli Zainal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hasilnya berbuah manis, Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengurangi masa tahanan petinggi Partai Golkar dari 14 tahun menjadi 10 tahun.
(kri)