Polda Metro Intai Keberadaan ISIS di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pengintaian keberadaan kelompok masyarakat yang telah memastikan mendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Jakarta. Sebab, kelompok tersebut telah menyerukan isu permusuhan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, orang-orang tersebut sudah diidentifikasi dan telah dilakukan pengejaran atau pencarian dari Densus 88. Untuk pengintaian setiap anggota kelompok ini, Polda Metro juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Dia menegaskan, pemerintah sudah secara jelas melarang keberadaan kelompok masyarakat tersebut lantaran ancaman yang mereka lakukan.
"Kita melihat ISIS sudah menyerukan permusuhan dan sebagainya sudah jelas dan orang-orang yang menyerukan permusuhan terkena pasal dalam KUHP," jelas Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Bila kelompok tersebut terbukti memprovokasi atau mengajak melakukan permusuhan, bisa dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun.
Seperti diketahui, ada 50 warga Bekasi yang telah berikrar mendukung kelompok ISIS di halaman Masjid Muhajirin. Mereka tergabung dalam kelompok bernama Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang dipimpin Syamsudin Uba.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan saat ini polisi tidak melakukan penahanan melainkan tengah mengawasi segala bentuk pergerakan mereka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, orang-orang tersebut sudah diidentifikasi dan telah dilakukan pengejaran atau pencarian dari Densus 88. Untuk pengintaian setiap anggota kelompok ini, Polda Metro juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Dia menegaskan, pemerintah sudah secara jelas melarang keberadaan kelompok masyarakat tersebut lantaran ancaman yang mereka lakukan.
"Kita melihat ISIS sudah menyerukan permusuhan dan sebagainya sudah jelas dan orang-orang yang menyerukan permusuhan terkena pasal dalam KUHP," jelas Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Bila kelompok tersebut terbukti memprovokasi atau mengajak melakukan permusuhan, bisa dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun.
Seperti diketahui, ada 50 warga Bekasi yang telah berikrar mendukung kelompok ISIS di halaman Masjid Muhajirin. Mereka tergabung dalam kelompok bernama Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang dipimpin Syamsudin Uba.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan saat ini polisi tidak melakukan penahanan melainkan tengah mengawasi segala bentuk pergerakan mereka.
(hyk)