Kubu Prabowo-Hatta Anggap Hak Jokowi-JK Absen Sidang
Selasa, 05 Agustus 2014 - 17:49 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Anggap Hak Jokowi-JK Absen Sidang
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 akan digelar besok, Rabu 6 Agustus 2014. Namun, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) selaku pihak terkait dikabarkan tidak akan hadir.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Prabowo-Hatta Andre Rosiade mengatakan bahwa ketidakhadiran pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak keduanya.
"Intinya itu hak Jokowi dan JK untuk memilih tidak hadir. Kami akan jalan terus," ujar Andre kepada Sindonews di Jalan Sisingamangaraja Nomor 21, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi-JK, Alexander Lays mengatakan bahwa pada sidang besok hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.
Alexander menyebutkan perihal alasan Jokowi tidak bisa ikut, karena harus menjalani tugasnya yang kebetulan saat ini masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sementara JK, tambahnya, diperkirakan masih berada di luar negeri.
"Kalau Pak Jokowi kan harus bertugas sebagai Gubernur dan JK belum tahu besok sudah ada di sini atau belum," ujar dia di Jakarta, Senin 4 Agustus 2014.
Diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa karena diduga telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan. Dalam laporannya, Prabowo-Hatta mengklaim meraih 67.139.153 suara atau 50,25 persen dari total suara sah. Sementara Jokowi-JK meraup 66.435.124 suara atau 49,74 persen.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Prabowo-Hatta Andre Rosiade mengatakan bahwa ketidakhadiran pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak keduanya.
"Intinya itu hak Jokowi dan JK untuk memilih tidak hadir. Kami akan jalan terus," ujar Andre kepada Sindonews di Jalan Sisingamangaraja Nomor 21, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi-JK, Alexander Lays mengatakan bahwa pada sidang besok hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.
Alexander menyebutkan perihal alasan Jokowi tidak bisa ikut, karena harus menjalani tugasnya yang kebetulan saat ini masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sementara JK, tambahnya, diperkirakan masih berada di luar negeri.
"Kalau Pak Jokowi kan harus bertugas sebagai Gubernur dan JK belum tahu besok sudah ada di sini atau belum," ujar dia di Jakarta, Senin 4 Agustus 2014.
Diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa karena diduga telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan. Dalam laporannya, Prabowo-Hatta mengklaim meraih 67.139.153 suara atau 50,25 persen dari total suara sah. Sementara Jokowi-JK meraup 66.435.124 suara atau 49,74 persen.
(kri)