SBY Bentuk Pansel Pengganti Busyro Muqoddas
Selasa, 05 Agustus 2014 - 15:21 WIB
SBY Bentuk Pansel Pengganti Busyro Muqoddas
A
A
A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Juli 2014.
Keppres tersebut diterbitkan untuk mencari pengganti salah satu komisioner KPK Busyro Muqoddas yang masa jabatannya akan berakhir pada 10 Desember 2014 nanti.
Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua merangkap anggota panitia seleksi adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin yang merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pansel beranggotakan Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Irjen (Purn) Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali dan Widyo Pramono.
Menurut keppres tersebut, pansel bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK lalu mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.
Pansel juga bertugas menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
“Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” bunyi diktum keempat dalam keppres tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (5/8/2014).
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan KPK,” bunyi diktum keenam Keppres Nomor 29 Tahun 2014 itu.
Keppres tersebut diterbitkan untuk mencari pengganti salah satu komisioner KPK Busyro Muqoddas yang masa jabatannya akan berakhir pada 10 Desember 2014 nanti.
Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua merangkap anggota panitia seleksi adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin yang merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pansel beranggotakan Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Irjen (Purn) Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali dan Widyo Pramono.
Menurut keppres tersebut, pansel bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK lalu mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.
Pansel juga bertugas menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
“Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” bunyi diktum keempat dalam keppres tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (5/8/2014).
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan KPK,” bunyi diktum keenam Keppres Nomor 29 Tahun 2014 itu.
(dam)