Kubu Prabowo-Hatta Akan Kawal Sidang MK Sampai Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Jelang sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, kubu Prabowo-Hatta menggelar konferensi pers terkait persiapan mereka mengawal sidang tersebut.
"Acara ini terkait kesiapan kami jelang sidang MK terkait gugatan hasil Pilpres yang kami ajukan serta rencana langkah pengawalan proses sidang sampai tuntas," ujar Juru Bicara Tim Prabowo-Hatta Andre Rosiade di Jalan Sisingamangaraja Nomor 21, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Sekadar diketahui, besok MK akan menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2014 atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Sidang itu rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB, Rabu 6 Agustus 2014.
Pasangan Prabowo-Hatta menilai penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014, tidak sah menurut hukum.
Pasangan Prabowo-Hatta menilai suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dianggap diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU, sehingga terjadi kecurangan dan pelanggaran serius yang terstruktur, sistematis dan masif.
Dalam laporan gugatannya, Prabowo-Hatta mengklaim memperoleh 67.139.153 suara atau 50,25 persen dari total suara sah. Sementara Jokowi-JK meraup 66.435.124 suara atau 49,74 persen.
"Acara ini terkait kesiapan kami jelang sidang MK terkait gugatan hasil Pilpres yang kami ajukan serta rencana langkah pengawalan proses sidang sampai tuntas," ujar Juru Bicara Tim Prabowo-Hatta Andre Rosiade di Jalan Sisingamangaraja Nomor 21, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Sekadar diketahui, besok MK akan menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2014 atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Sidang itu rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB, Rabu 6 Agustus 2014.
Pasangan Prabowo-Hatta menilai penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014, tidak sah menurut hukum.
Pasangan Prabowo-Hatta menilai suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dianggap diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU, sehingga terjadi kecurangan dan pelanggaran serius yang terstruktur, sistematis dan masif.
Dalam laporan gugatannya, Prabowo-Hatta mengklaim memperoleh 67.139.153 suara atau 50,25 persen dari total suara sah. Sementara Jokowi-JK meraup 66.435.124 suara atau 49,74 persen.
(kri)