Sekretaris Pribadi Bupati Bogor Kembali Diperiksa

Selasa, 05 Agustus 2014 - 11:51 WIB
Sekretaris Pribadi Bupati Bogor Kembali Diperiksa
Sekretaris Pribadi Bupati Bogor Kembali Diperiksa
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Pemeriksa memanggil sekretaris pribadi Bupati Bogor Rachmat Yasin, Tenny Ramdhani.

Tenny akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi izin konversi kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/8/2014).

Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama bagi Tenny. Sebelumnya dia pernah diperiksa sebanyak dua kali.

Tenny diduga Dia diduga mengetahui dugaan suap dari pihak PT Bukit Jonggol Asri kepada Yasin .

Dia telah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. ”Iya diperiksa lagi,” kata Tenny singkat.

Selain Rachmat Yasin, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Adapun nilai suapnya berjumlah Rp4,5 miliar.

Rachmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6998 seconds (0.1#10.140)