KPU Tunda Buka Kotak Suara jika Berpotensi Konflik

Sabtu, 02 Agustus 2014 - 20:48 WIB
KPU Tunda Buka Kotak...
KPU Tunda Buka Kotak Suara jika Berpotensi Konflik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pembukaan kotak suara lanjutan di sejumlah daerah yang dapat berpotensi memunculkan konflik. Namun, KPU mempunyai upaya alternatif lain yang mengacu pada fakta dan hasil temuan proses pemungutan suara.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menyesalkan sikap sejumlah kalangan berpandangan negatif atas kegiatan membuka kotak suara tersebut. Padahal KPU sendiri telah menghadirkan pengawas dan kepolisian dalam proses pembukaan kotak tersebut.

Selain itu, kata Hadar, pihaknya juga hanya mengambil sebagian berkas yang diperlukan selanjutnya dikembalikan ke tempat semula.

“Jadi kami ambil posisi, kalau di tingkat lokal resistensi penolakan tidak besar silakan jalankan (buka kotak suara), tapi kalau besar sebaiknya ditunda saja,” ucap Hadar Gumay saat ditemui di Jakarta, Sabtu (2/8/2014).

Hadar menambahkan, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa KPU (sebagai pihak termohon) memang diperintahkan untuk mempersiapkan bukti yang cukup sebelum mengikuti jalannya persidangan.

“Kalau kami kemudian menunggu perintah dulu nanti malah tidak akan cukup waktu, karena jumlahnya besar dan tersebar, jumlahnya ribuan,” ucapnya.

Lanjutnya, hingga saat ini KPU belum mengetahui jumlah pasti daerah mana saja yang sudah maupun belum membuka kotak suara. Alasannya, KPU juga tidak mewajibkan pembukaan kotak suara apabila situasinya tidak memungkinkan.

“Saya tidak tahu sudah berapa yang membuka, kami juga bingung sebetulnya apa yang perlu dicurigai, karena prosesnya ada dan diketahui,” tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7308 seconds (0.1#10.140)