Bawaslu Sebut KPU Terburu-buru Bongkar Kotak Suara

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 17:59 WIB
Bawaslu Sebut KPU Terburu-buru Bongkar Kotak Suara
Bawaslu Sebut KPU Terburu-buru Bongkar Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Bawaslu menganggap tindakan KPU membuka kotak suara sebelum perintah Mahkamah Konstitusi, merupakan tindakan yang terburu-buru.

Menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, tindakan KPU membongkar kotak suara mendahului perintah Mahkamah Konstitusi ini, justru menimbulkan kecurigaan masyarakat.

"Sebenarnya enggak perlu buru-buru (untuk buka itu). Tapi kami liat memang enggak ada iktikad buruk dari KPU," ujar Nelson, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Nelson berpendapat, penetapan hasil pemilu presiden masih disengketakan di Mahkamah Kontitusi (MK). Maka itu, seharusnya KPU bisa meminta izin kepada MK untuk membongkar kotak suara tersebut.

Meski menilai tidak ada iktikad buruk dari KPU, Bawaslu bakal memproses masalah yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta tersebut. Secara umum laporan Tim Prabowo-Hatta adalah keberatan soal membongkar kotak surat suara.

Dalam laporannya, ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU daerah dan KPU pusat dengan maksud ingin memfotokopi form A5 (surat pindahan pemilih) dan C7 (daftar hadir pemilih) untuk kebutuhan KPU memperoleh bukti saat sidang di MK.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7141 seconds (0.1#10.140)