Kemenag Akan Tindak Tegas Travel Haji yang Nekat Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Resmi

Selasa, 30 April 2024 - 13:55 WIB
loading...
Kemenag Akan Tindak...
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya tak segan untuk menindak tegas para travel haji yang nekat memberangkatkan calon jemaah tanpa visa resmi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya tak segan untuk menindak tegas para travel haji yang nekat memberangkatkan calon jemaah tanpa visa resmi.

Diketahui saat ini, Kerajaan Arab Saudi mempunyai aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji di tahun ini. Dimana Pemerintah Arab Saudi tidak memperbolehkan calon jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.



"Peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji dilakukan untuk ibadah haji pasti akan ada tindakan tegas dari sana. Kami juga akan melakukan tindakan tegas bagi travel-travel, biro-biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan melakukan tindakan yang tegas," ujar Menag Yaqut usai menerima kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Jadi dimohon ini disampaikan kepada publik agar semua calon jemaah tahu kalau berangkat haji harus menggunakan prosedur yamg benar dan hanya itu yang bisa diterima oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Agama mengatakan bahwa pertemuan itu berlangsung selama 1,5 jam. Dimana Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan-peraturan yang memudahkan bagi para jamaah haji Indonesia mulai dari visa sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di Kerajaan Saudi Arabia.

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa bisa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," tegas dia.

Bahkan Pemerintah Arab Saudi, kata Menag, juga memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang menggunakan visa tidak resmi.

"Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan Visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," tuturnya.



"Siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)