Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024, Cek di Sini
Selasa, 30 April 2024 - 13:51 WIB
loading...
Tanggal merah dan cuti bersama Mei 2024. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tanggal merah dan cuti bersama Mei 2024 akan diulas di artikel ini. Anda yang ingin liburan bersama keluarga dan orang-orang tercinta wajib mengetahui tanggal merah dan cuti bersama tersebut.
Bulan Mei 2024 segera tiba. Mei merupakan nama bulan kelima dalam kalender masehi. Mei merupakan salah satu dari tujuh bulan yang memiliki 31 hari.
Tanggal 1 Mei 2024 jatuh pada hari Rabu. 1 Mei juga bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day . Seperti bebeberapa tahun sebelumnya, 1 Mei 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.
Tanggal merah dan cuti bersama 2024 diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan tersebut kemudian diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama 2024 Dipatok 27 Hari, Karyawan Swasta Tidak Wajib
Berdasarkan peraturan di atas, ditetapkan ada tiga tanggal merah atau hari libur nasional pada bulan Mei 2024. Ini rinciannya:
1. Rabu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
2. Kamis, 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
3. Kamis, 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
Bulan Mei 2024 segera tiba. Mei merupakan nama bulan kelima dalam kalender masehi. Mei merupakan salah satu dari tujuh bulan yang memiliki 31 hari.
Tanggal 1 Mei 2024 jatuh pada hari Rabu. 1 Mei juga bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day . Seperti bebeberapa tahun sebelumnya, 1 Mei 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024
Tanggal merah dan cuti bersama 2024 diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan tersebut kemudian diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama 2024 Dipatok 27 Hari, Karyawan Swasta Tidak Wajib
Berdasarkan peraturan di atas, ditetapkan ada tiga tanggal merah atau hari libur nasional pada bulan Mei 2024. Ini rinciannya:
1. Rabu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
2. Kamis, 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
3. Kamis, 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
Lihat Juga :